KPK incar 14 anggota pansus Perda PON Riau
Sabtu, 14 Juli 2012 - 03:44 WIB
KPK incar 14 anggota pansus Perda PON Riau
A
A
A
Sindonews.com - Usai menetapkan tujuh tersangka baru kasus suap PON Riau, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengincar tersangka baru lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengisyaratkan, 14 anggota panitia khusus (Pansus) revisi peraturan daerah nomor 6/2010 PON Riau menunggu giliran jadi tersangka korupsi suap PON.
Anggota pansus yang posisinya diujung tanduk itu yakni Iwa Sirwani Bibra, Suparman, Elly Suryani, Mukhniarti, Koko Iskandar, Robin Hutagalung, Rusli Ahmad, Kirjuhari, Tengku Nazlah Khairati, Darisman Ahmad, Indra Isnaini, Ramli FE, Solihin Dahlan dan Zulkarnaen Kadir selaku Penannggung Jawab administrasi.
"Beberapa anggota DPRD Riau lain prosesnya masih tahap penyelidikan, menunggu saat yang tepat. Prosesnya masih melengkapi bukti yang ada untuk ditingkatkan ke penyidikan," tegas Bambang kepada wartawan di Banten, Jumat (13/7/2012).
Seperti diketahui, KPK kembali menetapkan 7 orang anggota DPRD Riau sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap revisi Perda PON Riau ini. Yakni Adrian Ali (PAN), Abubakar Siddik (Golkar), Tengku Muhazza (Demokrat), Zulfan Heri (Golkar), Syarif Hidayat (PPP), Muh Rum Zen (PPP) dan Turoechan Asyari (PDIP).
"Ada 7 sprindik (surat perintah penyidikan) sudah dikeluarkan. Spindik itu terhadap tersangka AL, AS, TM, ZH, SH, MRZ dan TA," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dalam Loka Karya Media di Tanjung Lesung, Banten, Jumat (13/7/2012) malam.
Menurut Bambang, semua anggota DPRD Riau ini masing-masing diduga sebagai penerima suap dan dikenakan pasal 12 huruf a atau b, atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.
"Peningkatan status anggota DPRD Riau ini melengkapi kasus dugaan suap PON yang sudah disidang," jelasnya.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengisyaratkan, 14 anggota panitia khusus (Pansus) revisi peraturan daerah nomor 6/2010 PON Riau menunggu giliran jadi tersangka korupsi suap PON.
Anggota pansus yang posisinya diujung tanduk itu yakni Iwa Sirwani Bibra, Suparman, Elly Suryani, Mukhniarti, Koko Iskandar, Robin Hutagalung, Rusli Ahmad, Kirjuhari, Tengku Nazlah Khairati, Darisman Ahmad, Indra Isnaini, Ramli FE, Solihin Dahlan dan Zulkarnaen Kadir selaku Penannggung Jawab administrasi.
"Beberapa anggota DPRD Riau lain prosesnya masih tahap penyelidikan, menunggu saat yang tepat. Prosesnya masih melengkapi bukti yang ada untuk ditingkatkan ke penyidikan," tegas Bambang kepada wartawan di Banten, Jumat (13/7/2012).
Seperti diketahui, KPK kembali menetapkan 7 orang anggota DPRD Riau sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap revisi Perda PON Riau ini. Yakni Adrian Ali (PAN), Abubakar Siddik (Golkar), Tengku Muhazza (Demokrat), Zulfan Heri (Golkar), Syarif Hidayat (PPP), Muh Rum Zen (PPP) dan Turoechan Asyari (PDIP).
"Ada 7 sprindik (surat perintah penyidikan) sudah dikeluarkan. Spindik itu terhadap tersangka AL, AS, TM, ZH, SH, MRZ dan TA," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dalam Loka Karya Media di Tanjung Lesung, Banten, Jumat (13/7/2012) malam.
Menurut Bambang, semua anggota DPRD Riau ini masing-masing diduga sebagai penerima suap dan dikenakan pasal 12 huruf a atau b, atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.
"Peningkatan status anggota DPRD Riau ini melengkapi kasus dugaan suap PON yang sudah disidang," jelasnya.
(san)