KPK tetapkan 7 tersangka baru korupsi PON
Jum'at, 13 Juli 2012 - 21:39 WIB
KPK tetapkan 7 tersangka baru korupsi PON
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tujuh orang tersangka kasus suap pembahasan revisi Perda 6/2010 PON ke-18.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, ketujuh tersangka tersebut adalah anggota DPRD Riau yang diduga ikut terlibat dalam dugaan kasus suap tersebut.
"Hari ini kami telah mengeluarkan tujuh surat perintah penyidikan yang merupakan hasil pengembangan dari peningkatan status penyidikan anggota DPRD Riau itu," ujar Bambang kepada wartawan di Banten, Jumat (13/7/2012).
Ke tujuh nama tersangka baru kasus tersebut diketahui adalah Wakil Ketua DPRD Riau Abubakar Siddik, Adrian Ali,
Tengku Muhazza, Zulfan Heri, Syarif Hidayat, Muhamad Roem Zein, dan Turoechan Asyari.
"Mereka dikenai pasal penyidikan pasal 12 A atau B, pasal 5 ayat 2, pasal 11 UU no 31 tahun 1999 /UU no 20 tahun 2001.Ju 55 ayat 1 ke 1," jelasnya.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, ketujuh tersangka tersebut adalah anggota DPRD Riau yang diduga ikut terlibat dalam dugaan kasus suap tersebut.
"Hari ini kami telah mengeluarkan tujuh surat perintah penyidikan yang merupakan hasil pengembangan dari peningkatan status penyidikan anggota DPRD Riau itu," ujar Bambang kepada wartawan di Banten, Jumat (13/7/2012).
Ke tujuh nama tersangka baru kasus tersebut diketahui adalah Wakil Ketua DPRD Riau Abubakar Siddik, Adrian Ali,
Tengku Muhazza, Zulfan Heri, Syarif Hidayat, Muhamad Roem Zein, dan Turoechan Asyari.
"Mereka dikenai pasal penyidikan pasal 12 A atau B, pasal 5 ayat 2, pasal 11 UU no 31 tahun 1999 /UU no 20 tahun 2001.Ju 55 ayat 1 ke 1," jelasnya.
(san)