DPR sahkan RUU Pendidikan Tinggi
Jum'at, 13 Juli 2012 - 14:44 WIB
DPR sahkan RUU Pendidikan Tinggi
A
A
A
Sindonews.com - Meski masih kontroversial, Rancangan Undang-undang (RUU) Pendidikan Tinggi (PT), akhirnya disahkan melalui sidang paripurna DPR RI hari ini.
Dalam sidang yang dihadiri Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhammad Nuh, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan secara resmi mengetok palu sebagai tanda telah disahkannya RUU menjadi undang-undang.
"Selanjutnya RUU ini akan disosialisasikan kepada masyarakat secepatnya," papar Taufik saat memimpin sidang paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (13/7/2012).
Sementara itu Wakil Ketua Komisi X DPR Syamsul Bachri mengatakan, pembentukan RUU Pendidikan Tinggi adalah bagian dari tanggung jawab negara untuk mengatur dan mengelola perguruan tinggi.
"Sebagai lembaga negara, Komisi X DPR yang memiliki fungsi legislasi sekaligus mengemban amanah rakyat mendorong pengaturan penyelenggaraan pendidikan tinggi yang berpihak kepada masyarakat," ujar Syamsul.
UU ini, akan memberikan jaminanan terhadap pendidikan tinggi yang bermutu dan terjangkau, dan mewujudkan pendidikan bermutu yang bisa dijangkau oleh masyarakat.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Edy Suandi Hamid mengatakan, dalam draf terakhir yang diterima sebelum difinalisasi, pihaknya melihat masih terlalu besarnya intervensi dan kewenangan menteri, sedangkan otonomi keilmuan belum terakomodasi.
Menurut Edy, jika draf itu sudah berubah, maka pihaknya mendukung dan tidak menentang seratus persen.
Tapi jika substansi RUU PT belum mengakomodasi usulan lembaganya, maka bisa saja sejumlah anggota Aptisi akan mengambil langkah hukum dengan mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Langkah hukum bisa saja diambil oleh anggota Aptisi tapi bukan secara kelembagaan.
Dalam sidang yang dihadiri Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhammad Nuh, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan secara resmi mengetok palu sebagai tanda telah disahkannya RUU menjadi undang-undang.
"Selanjutnya RUU ini akan disosialisasikan kepada masyarakat secepatnya," papar Taufik saat memimpin sidang paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (13/7/2012).
Sementara itu Wakil Ketua Komisi X DPR Syamsul Bachri mengatakan, pembentukan RUU Pendidikan Tinggi adalah bagian dari tanggung jawab negara untuk mengatur dan mengelola perguruan tinggi.
"Sebagai lembaga negara, Komisi X DPR yang memiliki fungsi legislasi sekaligus mengemban amanah rakyat mendorong pengaturan penyelenggaraan pendidikan tinggi yang berpihak kepada masyarakat," ujar Syamsul.
UU ini, akan memberikan jaminanan terhadap pendidikan tinggi yang bermutu dan terjangkau, dan mewujudkan pendidikan bermutu yang bisa dijangkau oleh masyarakat.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Edy Suandi Hamid mengatakan, dalam draf terakhir yang diterima sebelum difinalisasi, pihaknya melihat masih terlalu besarnya intervensi dan kewenangan menteri, sedangkan otonomi keilmuan belum terakomodasi.
Menurut Edy, jika draf itu sudah berubah, maka pihaknya mendukung dan tidak menentang seratus persen.
Tapi jika substansi RUU PT belum mengakomodasi usulan lembaganya, maka bisa saja sejumlah anggota Aptisi akan mengambil langkah hukum dengan mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Langkah hukum bisa saja diambil oleh anggota Aptisi tapi bukan secara kelembagaan.
(lns)