BK nyatakan Aziz Cs tidak bersalah
Selasa, 10 Juli 2012 - 17:37 WIB
BK nyatakan Aziz Cs tidak bersalah
A
A
A
Sindonews.com - Kelima anggota Komisi III yang dilaporkan atas dugaan melakukan intervensi dan melakukan pelanggaran kode etik oleh Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) dinyatakan tidak bersalah.
Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan, kelima anggota Komisi III tidak melakukan intervensi hukum atas lokasi sidang Wali Kota Semarang Soemarmo.
"Kesimpulan tim, Komisi III telah melakukan tugas pengawasan dan mekanisme sesuai dengan yang diatur UU No 27 tahun 2009 tentang MD3," ujar Ketua BK DPR M Prakosa saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Selasa (10/7/2012).
Kelima anggota Komisi III yang dilaporkan atas dugaan melakukan intervensi dan melakukan pelanggaran kode etik oleh Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) adalah Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsudin (Golkar), Nasir Djamil (PKS), anggota Komisi III, Aboe Bakar Al Habsy (PKS), Ahmad Yani (PPP) dan Syarifuddin Suding (Hanura).
Prakosa menjelaskan, setelah diklarifikasi kepada lima orang tersebut, pihaknya mengambil kesimpulan mereka dalam rangka melakukan tugas pengawasan dan sudah diatur sesuai UU MD3 dan tatib DPR.
"Ada surat tugas untuk melaksanakan tugas dalam rangka melakukan konfirmasi dan klarifikasi dari Ketua DPR. Komisi III menyampaikan perlu adanya koreksi teknis administrasi sesuai pasal 85 KUHAP," pungkasnya.
Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan, kelima anggota Komisi III tidak melakukan intervensi hukum atas lokasi sidang Wali Kota Semarang Soemarmo.
"Kesimpulan tim, Komisi III telah melakukan tugas pengawasan dan mekanisme sesuai dengan yang diatur UU No 27 tahun 2009 tentang MD3," ujar Ketua BK DPR M Prakosa saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Selasa (10/7/2012).
Kelima anggota Komisi III yang dilaporkan atas dugaan melakukan intervensi dan melakukan pelanggaran kode etik oleh Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) adalah Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsudin (Golkar), Nasir Djamil (PKS), anggota Komisi III, Aboe Bakar Al Habsy (PKS), Ahmad Yani (PPP) dan Syarifuddin Suding (Hanura).
Prakosa menjelaskan, setelah diklarifikasi kepada lima orang tersebut, pihaknya mengambil kesimpulan mereka dalam rangka melakukan tugas pengawasan dan sudah diatur sesuai UU MD3 dan tatib DPR.
"Ada surat tugas untuk melaksanakan tugas dalam rangka melakukan konfirmasi dan klarifikasi dari Ketua DPR. Komisi III menyampaikan perlu adanya koreksi teknis administrasi sesuai pasal 85 KUHAP," pungkasnya.
(san)