BK periksa lima anggota Komisi III DPR
Selasa, 10 Juli 2012 - 16:38 WIB
BK periksa lima anggota Komisi III DPR
A
A
A
Sindonews.com - Lima orang anggota Komisi III DPR RI hari ini menjalani pemeriksaan Badan Kehormatan (BK).
Kelima anggota DPR itu dinilai melanggar kode etik karena mengintervensi penentuan sidang Wali Kota Semarang Soemarmo Hadi Saputro (SHS) yang menjadi terdakwa perkara suap pembahasan APBD Kota Semarang.
Mereka yang diperiksa BK adalah Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsudin (Golkar), Nasir Djamil (PKS), anggota Komisi III, Aboe Bakar Al Habsy (PKS), Ahmad Yani (PPP), dan Syarifuddin Suding (Hanura).
Usai diperiksa, Ahmad Yani mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah BK yang menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Langkah itu menunjukkan BK tidak memberikan keistimewaan pada anggota DPR.
"Kita memberikan apresiasi atas pemanggilan yang dilakukan oleh BK atas laporan pengaduan masyarakat. Kita tidak ingin karena sesama anggota DPR maka laporan itu tidak ditindaklanjuti, dan kita sudah jelaskan klarifikasi-klarifikasi kita," jelas Yani di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (10/7/2012).
Namun Yani membantah keras apa yang ditudingkan kepadanya itu. Dia dan empat rekannya tidak mengintervensi sidang Wali Kota, tapi hanya melakukan fungsi pengawasan sebagai anggota Komisi III.
"Soal perpindahan pengadilan bukan hal baru. Pak Harto saja dipindahkan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Gedung Departemen Pertanian, begitupun dengan Abu Bakar Baasyir. Ketika proses pengadilan sudah di Jakarta, kita tidak lagi mengomentari," sanggahnya.
Dalam pemeriksaan itu sendiri, dua dari lima yang dipanggil tidak hadir. Aziz dan Aboe Bakar Al Habsy tidak bisa hadir karena berada di luar negeri.
Kelima anggota DPR itu dinilai melanggar kode etik karena mengintervensi penentuan sidang Wali Kota Semarang Soemarmo Hadi Saputro (SHS) yang menjadi terdakwa perkara suap pembahasan APBD Kota Semarang.
Mereka yang diperiksa BK adalah Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsudin (Golkar), Nasir Djamil (PKS), anggota Komisi III, Aboe Bakar Al Habsy (PKS), Ahmad Yani (PPP), dan Syarifuddin Suding (Hanura).
Usai diperiksa, Ahmad Yani mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah BK yang menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Langkah itu menunjukkan BK tidak memberikan keistimewaan pada anggota DPR.
"Kita memberikan apresiasi atas pemanggilan yang dilakukan oleh BK atas laporan pengaduan masyarakat. Kita tidak ingin karena sesama anggota DPR maka laporan itu tidak ditindaklanjuti, dan kita sudah jelaskan klarifikasi-klarifikasi kita," jelas Yani di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (10/7/2012).
Namun Yani membantah keras apa yang ditudingkan kepadanya itu. Dia dan empat rekannya tidak mengintervensi sidang Wali Kota, tapi hanya melakukan fungsi pengawasan sebagai anggota Komisi III.
"Soal perpindahan pengadilan bukan hal baru. Pak Harto saja dipindahkan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Gedung Departemen Pertanian, begitupun dengan Abu Bakar Baasyir. Ketika proses pengadilan sudah di Jakarta, kita tidak lagi mengomentari," sanggahnya.
Dalam pemeriksaan itu sendiri, dua dari lima yang dipanggil tidak hadir. Aziz dan Aboe Bakar Al Habsy tidak bisa hadir karena berada di luar negeri.
(lns)