BK DPR belum temukan keterlibatan anggota lain
Senin, 09 Juli 2012 - 18:08 WIB
BK DPR belum temukan keterlibatan anggota lain
A
A
A
Sindonews.com - Badan Kehormatan (BK) DPR belum menemukan indikasi keterlibatan anggota Komisi VIII DPR dalam kasus dugaan korupsi pembahasan anggaran pengadaan Alquran di Kementerian Agama (Kemenag).
Wakil Ketua BK DPR Siswono Yudohusodo mengatakan, pihaknya belum menemukan indikasi adanya keterlibatan anggota Komisi VIII DPR lain dalam kasus yang menyeret Zulkarnaen Djabar sebagai tersangka itu. Namun, tidak menutup kemungkinan BK DPR akan memeriksa anggota Komisi VIII lainnya terkait kasus itu.
"Sampai hari ini yang diperiksa hanya Zulkarnaen Djabar, tapi kalau nanti KPK dalam proses penyidikan lebih lanjut menemukan oknum lain, bukan mustahil BK akan meminta keterangan lagi," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (9/7/2012).
Terkait pemeriksaan Zulkarnaen sendiri, Siswono mengaku belum bisa mempublikasikan substansi pemeriksaan. "Saya mohon maaf, di dalam tata tertib proses pemeriksaan tidak boleh dipublikasikan, karena bersifat tertutup," ujarnya.
Dia pun menegaskan, jika BK DPR akan menyerahkan pengusutan kasus Zulkarnaen Djabar kepada KPK. Jika Zulkarnaen Djabar ditetapkan sebagai terdakwa, maka BK DPR akan memberhentikan sementara Zulkarnaen.
Dalam kasus dugaan suap pembahasan anggaran pengadaan Alquran di Kemenag sendiri, KPK secara resmi mengumumkan keterlibatan Zulkarnaen dalam proyek pengadaan Alquran di Kementerian Agama. Zulkarnaen diduga menerima uang suap sekira Rp4 miliar dari nilai proyek Rp22 miliar pada 2011.
KPK juga menetapkan seorang pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus itu. Dia adalah Dendy Prasetia yang merupakan anak kandung Zulkarnaen. Dendy juga diduga terlibat dalam proyek pengadaan Alquran tersebut.
Wakil Ketua BK DPR Siswono Yudohusodo mengatakan, pihaknya belum menemukan indikasi adanya keterlibatan anggota Komisi VIII DPR lain dalam kasus yang menyeret Zulkarnaen Djabar sebagai tersangka itu. Namun, tidak menutup kemungkinan BK DPR akan memeriksa anggota Komisi VIII lainnya terkait kasus itu.
"Sampai hari ini yang diperiksa hanya Zulkarnaen Djabar, tapi kalau nanti KPK dalam proses penyidikan lebih lanjut menemukan oknum lain, bukan mustahil BK akan meminta keterangan lagi," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (9/7/2012).
Terkait pemeriksaan Zulkarnaen sendiri, Siswono mengaku belum bisa mempublikasikan substansi pemeriksaan. "Saya mohon maaf, di dalam tata tertib proses pemeriksaan tidak boleh dipublikasikan, karena bersifat tertutup," ujarnya.
Dia pun menegaskan, jika BK DPR akan menyerahkan pengusutan kasus Zulkarnaen Djabar kepada KPK. Jika Zulkarnaen Djabar ditetapkan sebagai terdakwa, maka BK DPR akan memberhentikan sementara Zulkarnaen.
Dalam kasus dugaan suap pembahasan anggaran pengadaan Alquran di Kemenag sendiri, KPK secara resmi mengumumkan keterlibatan Zulkarnaen dalam proyek pengadaan Alquran di Kementerian Agama. Zulkarnaen diduga menerima uang suap sekira Rp4 miliar dari nilai proyek Rp22 miliar pada 2011.
KPK juga menetapkan seorang pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus itu. Dia adalah Dendy Prasetia yang merupakan anak kandung Zulkarnaen. Dendy juga diduga terlibat dalam proyek pengadaan Alquran tersebut.
(lil)