BK DPR periksa Zulkarnaen
Senin, 09 Juli 2012 - 15:35 WIB
BK DPR periksa Zulkarnaen
A
A
A
Sindonews.com - Badan Kehormatan (BK) DPR memeriksa anggota Komisi VIII DPR Zulkarnaen Djabar terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya dalam kasus dugaan suap pembahasan anggaran pengadaan Alquran di Kementerian Agama (Kemenag).
Wakil Ketua BK DPR Siswono Yudohusodo mengatakan, pemeriksaan terhadap anggota Fraksi partai Golkar itu akan dilaksanakan secara tertutup. "Sidang BK DPR memang selalu dilakukan secara tertutup," katanya melalui pesan singkatnya di Jakarta, Senin (9/7/2012).
Sebelumnya, Siswono berjanji akan memberhentikan sementara Zulkarnaen jika ditetapkan sebagai terdakwa. Ketika pengadilan memutuskan yang bersangkutan bersalah, Badan Kehormatan akan memberhentikan tetap.
Dalam kasus dugaan suap pembahasan anggaran pengadaan Alquran di Kemenag sendiri, KPK secara resmi mengumumkan keterlibatan Zulkarnaen dalam proyek pengadaan Alquran di Kementerian Agama. Zulkarnaen diduga menerima uang suap sekira Rp4 miliar dari nilai proyek Rp22 miliar pada 2011.
KPK juga menetapkan seorang pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus itu. Dia adalah Dendy Prasetia yang merupakan anak kandung Zulkarnaen. Dendy juga diduga terlibat dalam proyek pengadaan Alquran tersebut.
Wakil Ketua BK DPR Siswono Yudohusodo mengatakan, pemeriksaan terhadap anggota Fraksi partai Golkar itu akan dilaksanakan secara tertutup. "Sidang BK DPR memang selalu dilakukan secara tertutup," katanya melalui pesan singkatnya di Jakarta, Senin (9/7/2012).
Sebelumnya, Siswono berjanji akan memberhentikan sementara Zulkarnaen jika ditetapkan sebagai terdakwa. Ketika pengadilan memutuskan yang bersangkutan bersalah, Badan Kehormatan akan memberhentikan tetap.
Dalam kasus dugaan suap pembahasan anggaran pengadaan Alquran di Kemenag sendiri, KPK secara resmi mengumumkan keterlibatan Zulkarnaen dalam proyek pengadaan Alquran di Kementerian Agama. Zulkarnaen diduga menerima uang suap sekira Rp4 miliar dari nilai proyek Rp22 miliar pada 2011.
KPK juga menetapkan seorang pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus itu. Dia adalah Dendy Prasetia yang merupakan anak kandung Zulkarnaen. Dendy juga diduga terlibat dalam proyek pengadaan Alquran tersebut.
(lil)