Pengesahan anggaran proyek Alquran sesuai prosedur
Jum'at, 06 Juli 2012 - 11:44 WIB
Pengesahan anggaran proyek Alquran sesuai prosedur
A
A
A
Sindonews.com - Penetapan anggota Komisi VIII DPR Zulkarnaen Djabar sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan anggaran pengadaan Alquran di Kementerian Agama (Kemenag) tidak membuat anggota Komisi VIII lainnya khawatir. Sejumlah pihak pun siap diperiksa untuk membuktikannya.
Mantan anggota Komisi VIII dari Fraksi PAN Dewi Coryati mengatakan, dirinya siap diperiksa oleh Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) terkait kasus tersebut. Pasalnya, dirinya menjadi salah satu pihak yang ikut menandatangani pengesahan anggaran pengadaan Alquran di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2011 itu.
"Kita ini kan semua orang taat hukum, jika KPK menginginkan kita menjadi saksi dan sebagainya, masa kita mau mengelak," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (6/7/2012).
Dia menegaskan, apa yang dilakukannya di Komisi VIII DPR saat pengesahan tersebut telah sesuai prosedur dan ketentuan yang ada. "Semua yang dilakukan prosedural, kenapa kita menjadi menutupi, tidak perlu juga kan," ujarnya.
Dewi yang saat ini duduk di Komisi IV DPR itu juga mengatakan, jika pembagian Alquran dari Kemenag kepada Komisi VIII DPR untuk dibagikan ke masyarakat di daerah pemilihannya telah sesuai prosedur.
Diberitakan sebelumnya, anggota Komisi VIII dari Fraksi PKB Ali Maschan Moesa mengatakan, semua anggota di komisi tersebut menerima jatah Alquran yang dibagikan Kementerian Agama pada 2011. Padahal tahun sebelumnya, antara 2009 dan 2010 tidak ada pembagian jatah Alquran tersebut.
Dalam kasus dugaan suap pembahasan anggaran pengadaan Alquran di Kemenag sendiri, KPK secara resmi mengumumkan keterlibatan Zulkarnaen dalam proyek pengadaan Alquran di Kementerian Agama. Zulkarnaen diduga menerima uang suap sekira Rp4 miliar dari nilai proyek Rp22 miliar pada 2011.
KPK juga menetapkan seorang pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus itu. Dia adalah Dendy Prasetia yang merupakan anak kandung Zulkarnaen. Dendy juga diduga terlibat dalam proyek pengadaan Alquran tersebut.
Mantan anggota Komisi VIII dari Fraksi PAN Dewi Coryati mengatakan, dirinya siap diperiksa oleh Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) terkait kasus tersebut. Pasalnya, dirinya menjadi salah satu pihak yang ikut menandatangani pengesahan anggaran pengadaan Alquran di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2011 itu.
"Kita ini kan semua orang taat hukum, jika KPK menginginkan kita menjadi saksi dan sebagainya, masa kita mau mengelak," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (6/7/2012).
Dia menegaskan, apa yang dilakukannya di Komisi VIII DPR saat pengesahan tersebut telah sesuai prosedur dan ketentuan yang ada. "Semua yang dilakukan prosedural, kenapa kita menjadi menutupi, tidak perlu juga kan," ujarnya.
Dewi yang saat ini duduk di Komisi IV DPR itu juga mengatakan, jika pembagian Alquran dari Kemenag kepada Komisi VIII DPR untuk dibagikan ke masyarakat di daerah pemilihannya telah sesuai prosedur.
Diberitakan sebelumnya, anggota Komisi VIII dari Fraksi PKB Ali Maschan Moesa mengatakan, semua anggota di komisi tersebut menerima jatah Alquran yang dibagikan Kementerian Agama pada 2011. Padahal tahun sebelumnya, antara 2009 dan 2010 tidak ada pembagian jatah Alquran tersebut.
Dalam kasus dugaan suap pembahasan anggaran pengadaan Alquran di Kemenag sendiri, KPK secara resmi mengumumkan keterlibatan Zulkarnaen dalam proyek pengadaan Alquran di Kementerian Agama. Zulkarnaen diduga menerima uang suap sekira Rp4 miliar dari nilai proyek Rp22 miliar pada 2011.
KPK juga menetapkan seorang pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus itu. Dia adalah Dendy Prasetia yang merupakan anak kandung Zulkarnaen. Dendy juga diduga terlibat dalam proyek pengadaan Alquran tersebut.
(lil)