Diperiksa KPK, pegawai PT PJAN berstatus saksi
Kamis, 05 Juli 2012 - 13:26 WIB
Diperiksa KPK, pegawai PT PJAN berstatus saksi
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa pegawai PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara Fani Afrianti sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan Alquran di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag).
"Hari ini penyidik akan memeriksa Fani Afrianti untuk dimintai keterangannya sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis (5/7/2012).
Johan mengatakan, KPK juga akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Zulkarnaen Djabar sebagai tersangka dalam kasus itu pekan depan. Pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan pertama terhadap Zulkarnaen setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK beberapa waktu lalu.
Disinggung soal keterlibatan pihak lain, Johan mengatakan saat ini penyidik KPK terus mendalami kasus tersebut untuk mencari pihak yang diduga memberi suap.
Diberitakan sebelumnya, KPK juga telah memeriksa dua pejabat PT Jaya Abadi Nusantara dalam kasus dugaan suap pembahasan anggaran pengadaan Alquran di Kementerian Agama (Kemenag) dengan nilai mencapai Rp35 miliar.
"Penyidik KPK akan memeriksa Imam Fauzi, dan Muhammad Alfian. Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Kantor KPK.
KPK sendiri tengah menangani tiga kasus dugaan suap di Kemenag. Dua kasus di antaranya, diduga terjadi di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, sedangkan satu kasus lainnya diduga terjadi di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
"Hari ini penyidik akan memeriksa Fani Afrianti untuk dimintai keterangannya sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis (5/7/2012).
Johan mengatakan, KPK juga akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Zulkarnaen Djabar sebagai tersangka dalam kasus itu pekan depan. Pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan pertama terhadap Zulkarnaen setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK beberapa waktu lalu.
Disinggung soal keterlibatan pihak lain, Johan mengatakan saat ini penyidik KPK terus mendalami kasus tersebut untuk mencari pihak yang diduga memberi suap.
Diberitakan sebelumnya, KPK juga telah memeriksa dua pejabat PT Jaya Abadi Nusantara dalam kasus dugaan suap pembahasan anggaran pengadaan Alquran di Kementerian Agama (Kemenag) dengan nilai mencapai Rp35 miliar.
"Penyidik KPK akan memeriksa Imam Fauzi, dan Muhammad Alfian. Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Kantor KPK.
KPK sendiri tengah menangani tiga kasus dugaan suap di Kemenag. Dua kasus di antaranya, diduga terjadi di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, sedangkan satu kasus lainnya diduga terjadi di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
(lil)