Panggilan kedua untuk Menko Kesra
Kamis, 05 Juli 2012 - 10:25 WIB
Panggilan kedua untuk Menko Kesra
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa kembali Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembahasan Perda No.6 tahun 2010 tentang pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-18 di Riau.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, penyidik KPK akan kembali memeriksa Agung Laksono setelah pada 3 juli 2012 lalu tidak memenuhi panggilan KPK.
"Ya yang bersangkutan dijadwalkan ulang akan diperiksa pagi ini sebagai saksi untuk kasus suap PON Riau," katanya saat dikonfirmasi wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (5/7/2012).
Selain memeriksa Agung Laksono, hari ini penyidik KPK juga akan memeriksa Harangan P Sianipar yang menjadi Grand Manager Departemen Gedung PT Wijaya Karya, serta Taufiqrachman yang berposisi sebagai Direktur di PT Karyanusa Sukseindo sebagai saksi untuk kasus yang sama.
Selain itu, Priharsa juga mengungkapkan, pihaknya juga akan memeriksa karyawan PT Wijaya Karya Anton Ramayadi sebagai saksi untuk tersangka Lukman Abas.
Sekedar diketahui, Agung Laksono tidak hadir saat dipanggil oleh KPK pada Selasa 3 Juli 2012 kemarin. Dikarenakan, berhalangan hadir dan telah memberi tahu kepada KPK.
Menurut informasi, Agung diketahui pernah mengadakan rapat dengan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng, serta Gubernur Riau Rusli Zainal untuk membahas penambahan anggaran PON.
Terkait kasus dugaan suap PON, KPK telah menetapkan empat tersangka. Keempat tersangka tersebut, yakni M Faisal Aswan selaku anggota DPRD dari Partai Golkar, Muhammad Dunir dari PKB, Eka Dharma Putra selaku Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Riau dan Rahmat Syahputra selaku karyawan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero.
Kemudian, setelah beberapa kali melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, KPK kembali menetapkan dua tersangka. Kedua orang tersebut adalah Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin, dan mantan Kadispora Riau Lukman Abbas. Selain itu, Gubernur Riau Rusli Zainal juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, penyidik KPK akan kembali memeriksa Agung Laksono setelah pada 3 juli 2012 lalu tidak memenuhi panggilan KPK.
"Ya yang bersangkutan dijadwalkan ulang akan diperiksa pagi ini sebagai saksi untuk kasus suap PON Riau," katanya saat dikonfirmasi wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (5/7/2012).
Selain memeriksa Agung Laksono, hari ini penyidik KPK juga akan memeriksa Harangan P Sianipar yang menjadi Grand Manager Departemen Gedung PT Wijaya Karya, serta Taufiqrachman yang berposisi sebagai Direktur di PT Karyanusa Sukseindo sebagai saksi untuk kasus yang sama.
Selain itu, Priharsa juga mengungkapkan, pihaknya juga akan memeriksa karyawan PT Wijaya Karya Anton Ramayadi sebagai saksi untuk tersangka Lukman Abas.
Sekedar diketahui, Agung Laksono tidak hadir saat dipanggil oleh KPK pada Selasa 3 Juli 2012 kemarin. Dikarenakan, berhalangan hadir dan telah memberi tahu kepada KPK.
Menurut informasi, Agung diketahui pernah mengadakan rapat dengan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng, serta Gubernur Riau Rusli Zainal untuk membahas penambahan anggaran PON.
Terkait kasus dugaan suap PON, KPK telah menetapkan empat tersangka. Keempat tersangka tersebut, yakni M Faisal Aswan selaku anggota DPRD dari Partai Golkar, Muhammad Dunir dari PKB, Eka Dharma Putra selaku Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Riau dan Rahmat Syahputra selaku karyawan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero.
Kemudian, setelah beberapa kali melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, KPK kembali menetapkan dua tersangka. Kedua orang tersebut adalah Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin, dan mantan Kadispora Riau Lukman Abbas. Selain itu, Gubernur Riau Rusli Zainal juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).
(lil)