Panggilan kedua untuk Menko Kesra

Kamis, 05 Juli 2012 - 10:25 WIB
Panggilan kedua untuk...
Panggilan kedua untuk Menko Kesra
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa kembali Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembahasan Perda No.6 tahun 2010 tentang pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-18 di Riau.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, penyidik KPK akan kembali memeriksa Agung Laksono setelah pada 3 juli 2012 lalu tidak memenuhi panggilan KPK.

"Ya yang bersangkutan dijadwalkan ulang akan diperiksa pagi ini sebagai saksi untuk kasus suap PON Riau," katanya saat dikonfirmasi wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (5/7/2012).

Selain memeriksa Agung Laksono, hari ini penyidik KPK juga akan memeriksa Harangan P Sianipar yang menjadi Grand Manager Departemen Gedung PT Wijaya Karya, serta Taufiqrachman yang berposisi sebagai Direktur di PT Karyanusa Sukseindo sebagai saksi untuk kasus yang sama.

Selain itu, Priharsa juga mengungkapkan, pihaknya juga akan memeriksa karyawan PT Wijaya Karya Anton Ramayadi sebagai saksi untuk tersangka Lukman Abas.

Sekedar diketahui, Agung Laksono tidak hadir saat dipanggil oleh KPK pada Selasa 3 Juli 2012 kemarin. Dikarenakan, berhalangan hadir dan telah memberi tahu kepada KPK.

Menurut informasi, Agung diketahui pernah mengadakan rapat dengan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng, serta Gubernur Riau Rusli Zainal untuk membahas penambahan anggaran PON.

Terkait kasus dugaan suap PON, KPK telah menetapkan empat tersangka. Keempat tersangka tersebut, yakni M Faisal Aswan selaku anggota DPRD dari Partai Golkar, Muhammad Dunir dari PKB, Eka Dharma Putra selaku Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Riau dan Rahmat Syahputra selaku karyawan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero.

Kemudian, setelah beberapa kali melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, KPK kembali menetapkan dua tersangka. Kedua orang tersebut adalah Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin, dan mantan Kadispora Riau Lukman Abbas. Selain itu, Gubernur Riau Rusli Zainal juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).
(lil)
Berita Terkait
Dugaan Korupsi SPPD...
Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Naik Penyidikan setelah Eks Pj Walkot Pekanbaru Diperiksa
Rugikan Negara Rp1,1...
Rugikan Negara Rp1,1 Miliar, Pejabat Bank BUMD Riau Ditahan
Kalahkan Kepulauan Riau,...
Kalahkan Kepulauan Riau, Papua Tembus Semifinal Futsal PON XX Papua
Geledah Kantor Gubernur...
Geledah Kantor Gubernur Riau, KPK Sita Dokumen Anggaran Pemprov
KPK Tahan Ajudan Gubernur...
KPK Tahan Ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid usai Diperiksa sebagai Tersangka
Lahan 1.206 Meter dan...
Lahan 1.206 Meter dan 11 Homestay di Harau Disita Terkait Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau
Berita Terkini
Fuad Hasan Absen karena...
Fuad Hasan Absen karena Kondisi Kesehatan, KPK Minta Bukti
Prabowo Ungkap Indonesia...
Prabowo Ungkap Indonesia Ingin Perluas Peluang WNI Kerja di Jerman
Tanggapi Aksi Mahasiswa,...
Tanggapi Aksi Mahasiswa, Eksponen 98 Nilai Pemerintah Sedang Jalankan Amanat Reformasi
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Jokowi Bakal Masuk PSI,...
Jokowi Bakal Masuk PSI, Deddy Sitorus PDIP: Terus Terang Kami Tidak Takut
Bertemu Prabowo, Presiden...
Bertemu Prabowo, Presiden Jerman Singgung Deklarasi Jakarta Tahun 2012
Infografis
IRGC Siapkan Jebakan...
IRGC Siapkan Jebakan Maut untuk Armada Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved