Korupsi PON, KPK akan periksa Sesmenpora

Rabu, 04 Juli 2012 - 11:48 WIB
Korupsi PON, KPK akan...
Korupsi PON, KPK akan periksa Sesmenpora
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali akan memeriksa Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Yuli mumpuni Windarso sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 mengenai penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-18 di Riau.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, penyidik KPK kembali akan memeriksa beberapa nama saksi yang dianggap mengetahui kasus yang menyeret Lukman Abas sebagai tersangka itu.

"Hari ini Sesmenpora Yuli Mumpuni Windarso, dan juga Staf ahli anggota DPR RI Wihaji akan dimintai keterangan sebagai saksi hari ini," katanya saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (4/7/2012).

Selain memeriksa dua nama tersebut, Priharsa juga mengungkapkan penyidik KPK juga akan memeriksa beberapa nama lain untuk dimintai keterangannya sebagai saksi bagi tersangka Lukman Abas. "Penyidik juga akan memeriksa Hendra yang menjadi sopir Kahar Muzakir, dan Herry yang menjadi sopir Lukman Abas," ujarnya.

Priharsa melanjutkan, KPK juga memeriksa Tri Hartanto, dan Masretyo sebagai saksi untuk Lukman Abas secara bersamaan hari ini. Namun, Priharsa tidak menjelaskan siapa dua nama terakhir yang akan diperiksa KPK tersebut.

KPK sendiri sebenarnya telah memanggil Sesmenpora Yuli Mumpuni Windarso pada Kamis 28 Juni 2012 lalu, namun Yuli tidak dapat memenuhi panggilan KPK karena sedang melaksanakan tugasnya sebagai Sesmenpora di Surabaya. Untuk itu, dia meminta penjadwalan ulang pemanggilan dirinya kepada KPK

Dalam kasus itu sendiri, KPK telah menetapkan empat orang tersangka pada kasus ini. Empat tersangka tersebut adalah M Faisal Aswan selaku anggota DPRD dari Partai Golkar, Muhammad Dunir dari PKB, Eka Dharma Putra selaku Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau dan Rahmat Syahputra selaku karyawan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero.

Kemudian, dalam penyidikan KPK telah melakukan pengembangan kasus ini ke dalam pengusutan Perda Nomor 5 Tahun 2008 terkait Proyek Stadion Utama untuk penyelenggaraan PON. Dalam kasus itu, Gubernur Riau Rusli Zainal, dan Mantan Kadispora Riau Lukman Abas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
(lil)
Berita Terkait
Dugaan Korupsi SPPD...
Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Naik Penyidikan setelah Eks Pj Walkot Pekanbaru Diperiksa
Rugikan Negara Rp1,1...
Rugikan Negara Rp1,1 Miliar, Pejabat Bank BUMD Riau Ditahan
Kalahkan Kepulauan Riau,...
Kalahkan Kepulauan Riau, Papua Tembus Semifinal Futsal PON XX Papua
Geledah Kantor Gubernur...
Geledah Kantor Gubernur Riau, KPK Sita Dokumen Anggaran Pemprov
KPK Tahan Ajudan Gubernur...
KPK Tahan Ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid usai Diperiksa sebagai Tersangka
Lahan 1.206 Meter dan...
Lahan 1.206 Meter dan 11 Homestay di Harau Disita Terkait Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau
Berita Terkini
Fuad Hasan Absen karena...
Fuad Hasan Absen karena Kondisi Kesehatan, KPK Minta Bukti
Prabowo Ungkap Indonesia...
Prabowo Ungkap Indonesia Ingin Perluas Peluang WNI Kerja di Jerman
Tanggapi Aksi Mahasiswa,...
Tanggapi Aksi Mahasiswa, Eksponen 98 Nilai Pemerintah Sedang Jalankan Amanat Reformasi
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Jokowi Bakal Masuk PSI,...
Jokowi Bakal Masuk PSI, Deddy Sitorus PDIP: Terus Terang Kami Tidak Takut
Bertemu Prabowo, Presiden...
Bertemu Prabowo, Presiden Jerman Singgung Deklarasi Jakarta Tahun 2012
Infografis
5 Fakta OTT Wamenaker...
5 Fakta OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Sita Uang dan Puluhan Kendaraan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved