Konflik tanah warga & TNI jadi bahaya laten

Rabu, 04 Juli 2012 - 10:12 WIB
Konflik tanah warga...
Konflik tanah warga & TNI jadi bahaya laten
A A A
Sindonews.com - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hendarman Soepandji berjanji akan proaktif menangani kasus-kasus sengketa maupun konflik tanah. Persoalan laten tersebut saat ini sudah dipetakan, termasuk yang melibatkan TNI dan warga.

Persoalan sengketa itu ada yang antarwarga, warga dengan perusahaan, juga warga dengan TNI. Penyelesaian sengketa, perkara, dan konflik pertanahan merupakan salah satu amanat Presiden agar mendapat perhatian khusus dan menjadi prioritas untuk dilaksanakan.

Khusus konflik tanah antara TNI dan warga, mantan Jaksa Agung ini mengaku yakin hal itu dapat diatasi. "Kita akan petakan bagaimana persoalan itu. Kalau bisa kita selesaikan dengan win-win solution. Kalau tidak, ya silakan maju ke pengadilan, tapi belum tentu bisa dilakukan eksekusi. Yang paling bagus adalah winwin itu," katanya di Jakarta kemarin.

Saat ini sudah ada kerja sama antara BPN dan Kementerian Pertahanan untuk program penyertifikatan tanah yang dikelola TNI. "Kalau masih bersengketa, kita tidak bisa lanjutkan penyertifikatan. Itu akan menimbulkan masalah baru masyarakat tidak terima," ungkapnya.

Dia menegaskan, penyelesaian jangan sampai justru menimbulkan masalah baru. "Kita ingin penyelesaian secara damai. Tetapi kalau kita mengambil kesimpulan secara yuridis formal seolah-olah benar, belum tentu itu akan menyelesaikan masalah," kata Hendarman.

Lebih lanjut dia menuturkan, total ada sekitar 4.000 kasus sengketa tanah yang sudah diselesaikan. "Yang masih pending juga ada. Itu tunggakan laten," ujarnya.

Dia mengaku sudah mengumpulkan nama-nama ahli pertanahan untuk dimintai masukan dalam kasus sengketa tanah. Hal ini dilakukan demi menjaga independensi dalam penyelesaiannya. Sestama BPN Managam Manurung menambahkan, ada sekitar delapan nama ahli pertanahan yang sudah diinventarisasi.

Selanjutnya nama-nama mereka akan digodok untuk kemudian ditetapkan sebagai penasihat ahli atau komite pertanahan. Menurut dia, persoalan tanah selama ini di antaranya karena tidak sinkronnya undangundang pertanahan dengan berbagai undang-undang lain yang berkaitan. Adanya para ahli itu diharapkan bisa ditemukan solusi atas hal ini.

Sementara itu, Kementerian Pertahanan mengakui kesulitan untuk melakukan sertifikasi tanah yang dikelola TNI karena keterbatasan biaya. Saat ini ada lebih dari tiga juta hektare tanah yang belum besertifikat dan dibutuhkan waktu sekitar 75 tahun untuk bisa merampungkan semuanya.
(san)
Berita Terkait
Sengketa Tanah Lambat...
Sengketa Tanah Lambat Diselesaikan, Besipae Terus Memanas
Belasan Tahun Berjuang,...
Belasan Tahun Berjuang, Ipong Berharap Tanahnya Bisa Kembali
Nenek Terusir Dari Rumahnya...
Nenek Terusir Dari Rumahnya Akibat Dirampas Mafia Tanah, Kini Tertatih Berjuang di Pengadilan
Istana Target Tahun...
Istana Target Tahun Ini 137 Kasus Konflik Agraria Dituntaskan
Hindari Konflik Agraria,...
Hindari Konflik Agraria, Ini Kuntungan Punya Sertifikat Tanah
Sengketa Lahan Petani...
Sengketa Lahan Petani dengan Perusahaan Pengelola Hutan, Pakar: Menteri LHK Harus Menengahi
Berita Terkini
Kejagung Janji Profesional...
Kejagung Janji Profesional Usut Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
BMKG Prediksi Curah...
BMKG Prediksi Curah Hujan Tetap Rendah di Wilayah Indonesia pada Pertengahan Juli 2026
Prabowo Panggil Menhan,...
Prabowo Panggil Menhan, Kapolri, hingga Jaksa Agung di Istana Malam Ini, Ada Apa?
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Pakar: Proses Hukum Harus Transparan
Polri Limpahkan Kasus...
Polri Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, KPK: Kami Yakin Ditangani Profesional
Pukat UGM: Pelimpahan...
Pukat UGM: Pelimpahan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Miliki Dasar Hukum
Infografis
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved