Hakim tolak eksepsi Wa Ode
Selasa, 03 Juli 2012 - 16:04 WIB
Hakim tolak eksepsi Wa Ode
A
A
A
Sindonews.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak eksepsi terdakwa kasus dugaan suap dalam pembahasan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Wa Ode Nurhayati.
Ketua Majelis hakim Suhartoyo mengatakan, seluruh dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah jelas, lengkap dan rinci. Putusan majelis hakim tersebut sekaligus mementahkan pernyataan pihak Wa Ode yang menyatakan dakwaan dari JPU tidak jelas, dan kabur dari fakta sebenarnya.
"Menyatakan eksepsi terdakwa Wa Ode tidak dapat diterima, memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara ini atas nama Wa Ode Nurhayati, dan menangguhkan biaya perkara hingga putusan hakim," katanya saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/7/2012).
Majelis hakim menilai, JPU tidak menyalahi prosedur hukum dengan menetapkan Wa Ode sebagai tersangka tanpa pemeriksaan terlebih dahulu. "Oleh karena tidak adanya pelanggaran prosedural dalam pra penyidikan, maka eksepsi tidak dapat diterima," kata anggota majelis hakim, Mien Trisnawati.
Selain itu, majelis hakim juga menolak keberatan Wa Ode yang mengatakan JPU KPK tidak menjelaskan peran terdakwa dalam pengalokasian DPID. "Menurut majelis hakim, hal tersebut sudah menjadi bagian sensial perkara yang harus dibuktikan di persidangan sehingga tidak dapat diterima," tukas Mien.
Tim JPU KPK sebelumnya mendakwa Wa Ode menerima suap Rp6,25 miliar dari empat pengusaha terkait pengalokasian DPID. Wa Ode juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang terkait kepemilikan uang Rp50,5 miliar dalam rekeningnya.
Ketua Majelis hakim Suhartoyo mengatakan, seluruh dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah jelas, lengkap dan rinci. Putusan majelis hakim tersebut sekaligus mementahkan pernyataan pihak Wa Ode yang menyatakan dakwaan dari JPU tidak jelas, dan kabur dari fakta sebenarnya.
"Menyatakan eksepsi terdakwa Wa Ode tidak dapat diterima, memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara ini atas nama Wa Ode Nurhayati, dan menangguhkan biaya perkara hingga putusan hakim," katanya saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/7/2012).
Majelis hakim menilai, JPU tidak menyalahi prosedur hukum dengan menetapkan Wa Ode sebagai tersangka tanpa pemeriksaan terlebih dahulu. "Oleh karena tidak adanya pelanggaran prosedural dalam pra penyidikan, maka eksepsi tidak dapat diterima," kata anggota majelis hakim, Mien Trisnawati.
Selain itu, majelis hakim juga menolak keberatan Wa Ode yang mengatakan JPU KPK tidak menjelaskan peran terdakwa dalam pengalokasian DPID. "Menurut majelis hakim, hal tersebut sudah menjadi bagian sensial perkara yang harus dibuktikan di persidangan sehingga tidak dapat diterima," tukas Mien.
Tim JPU KPK sebelumnya mendakwa Wa Ode menerima suap Rp6,25 miliar dari empat pengusaha terkait pengalokasian DPID. Wa Ode juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang terkait kepemilikan uang Rp50,5 miliar dalam rekeningnya.
(lil)