Wa Ode siap terima putusan sela hakim
Selasa, 03 Juli 2012 - 14:00 WIB
Wa Ode siap terima putusan sela hakim
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa kasus dugaan suap dalam pembahasan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Wa Ode Nurhayati mengaku siap untuk menerima putusan sela dari hakim terkait keberatannya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa hukum Wa Ode Nurhayati, Wa Ode Nur Zainab, mengatakan adik kandungnya itu telah siap menerima apapun hasil keputusan hakim, meski pun nantinya putusan hakim akan memberatkan Wa Ode Nurhayati.
"Kami akan menghormati apapun putusan Majelis Hakim," katanya melalui pesan singkatnya, Selasa (3/7/2012).
Sekedar diketahui, sidang dugaan suap Wa Ode Nurhayati hari ini akan memasuki agenda putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sidang tersebut akan memutuskan apakah eksepsi atau nota pembelaan Wa Ode diterima atau ditolak oleh Majelis Hakim.
Wa Ode sendiri dijerat Pasal 12 huruf a dan b, dan atau Pasal 5 ayat (2), dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Belakangan, KPK juga menjerat Wa Ode dengan pasal pencucian uang, karena dianggap memenuhi dua alat bukti untuk disangkakan dengan Pasal 3, atau Pasal 4, atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kuasa hukum Wa Ode Nurhayati, Wa Ode Nur Zainab, mengatakan adik kandungnya itu telah siap menerima apapun hasil keputusan hakim, meski pun nantinya putusan hakim akan memberatkan Wa Ode Nurhayati.
"Kami akan menghormati apapun putusan Majelis Hakim," katanya melalui pesan singkatnya, Selasa (3/7/2012).
Sekedar diketahui, sidang dugaan suap Wa Ode Nurhayati hari ini akan memasuki agenda putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sidang tersebut akan memutuskan apakah eksepsi atau nota pembelaan Wa Ode diterima atau ditolak oleh Majelis Hakim.
Wa Ode sendiri dijerat Pasal 12 huruf a dan b, dan atau Pasal 5 ayat (2), dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Belakangan, KPK juga menjerat Wa Ode dengan pasal pencucian uang, karena dianggap memenuhi dua alat bukti untuk disangkakan dengan Pasal 3, atau Pasal 4, atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
(lil)