KPK hanya usut suap dalam pembahasan anggaran
Selasa, 03 Juli 2012 - 09:52 WIB
KPK hanya usut suap dalam pembahasan anggaran
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya akan mengusut dugaan tindak pidana suap yang terjadi dalam pembahasan anggaran pengadaan Alquran di Kementerian Agama (Kemenag). Sedangkan dugaan korupsi pada proses pengadaannya masih dalam proses penyelidikan.
"Perlu disampaikan bahwa saat ini yang sedang ditangani KPK adalah proses suap pembahasan anggarannya bukan proses pengadaannya. Pengadaannya sendiri hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin 2 Juli 2012.
Saat ini menurutnya, pihaknya masih terus berusaha menuntaskan kasus yang telah menyeret anggota Komisi VIII DPR Zulkarnaen Djabar sebagai tersangka. Bahkan, dia juga menyampaikan jika tidak menutup kemungkinan untuk ditetapkannya tersangka baru dari Kementerian Agama.
"Tergantung nanti dari alat buktinya, jika ada dua alat bukti yang cukup, seseorang bisa saja dijadikan tersangka," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK tengah menyelidiki tiga kasus dugaan suap di Kementerian Agama, dua buah kasus di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, dan satu kasus di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
"Telah terjadi tindak pidana suap dalam proyek pengadaan kitab suci Alquran di Ditjen Bimas Islam tahun 2011 dan 2012 dan satu kasus pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah tahun 2011," kata Ketua KPK Abraham Samad beberapa waktu lalu.
"Perlu disampaikan bahwa saat ini yang sedang ditangani KPK adalah proses suap pembahasan anggarannya bukan proses pengadaannya. Pengadaannya sendiri hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin 2 Juli 2012.
Saat ini menurutnya, pihaknya masih terus berusaha menuntaskan kasus yang telah menyeret anggota Komisi VIII DPR Zulkarnaen Djabar sebagai tersangka. Bahkan, dia juga menyampaikan jika tidak menutup kemungkinan untuk ditetapkannya tersangka baru dari Kementerian Agama.
"Tergantung nanti dari alat buktinya, jika ada dua alat bukti yang cukup, seseorang bisa saja dijadikan tersangka," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK tengah menyelidiki tiga kasus dugaan suap di Kementerian Agama, dua buah kasus di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, dan satu kasus di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
"Telah terjadi tindak pidana suap dalam proyek pengadaan kitab suci Alquran di Ditjen Bimas Islam tahun 2011 dan 2012 dan satu kasus pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah tahun 2011," kata Ketua KPK Abraham Samad beberapa waktu lalu.
(lil)