Zulkarnaen janji kooperatif dengan KPK
Senin, 02 Juli 2012 - 17:23 WIB
Zulkarnaen janji kooperatif dengan KPK
A
A
A
Sindonews.com - Tersangka kasus dugaan suap dalam pembahasan anggaran pengadaan Alquran di Kementerian Agama Zulkarnaen Djabar berjanji akan kooperatif dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyelidiki kasus tersebut.
"Saya warga negara yang taat hukum," kata Zulkarnaen menanggapi dirinya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/7/2012).
Anggota Komisi VIII DPR ini menolak untuk memberikan tanggapan seputar kasus yang menjeratnya, karena tidak ingin kasusnya menjadi bahan perdebatan di tengah masyarakat. "Menyangkut pokok perkara, substansi tersebut tidak lagi jadi wacana publik. Saya akan menjelaskan ke KPK, apa yang saya dengar, saya lihat, dan yang saya tahu," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar serta Direktur Utama PT KSAI Dendi Prasetya, Jumat 29 Juni 2012, oleh KPK ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan Alquran di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kemenag Tahun Anggaran 2011 dan 2012.
Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto mengatakan, dalam proyek pengadaan Alquran di Kemenag TA 2011 dan 2012 itu, KPK tengah menelusuri dua kasus dalam konteks yang berbeda. Pertama, dugaan transaksi suap terkait pembahasan anggaran pengadaan Alquran senilai Rp35 miliar.
"Dan yang kedua terkait dugaan korupsi pada proses pengadaan Alquran,” kata Bambang beberapa waktu lalu.
"Saya warga negara yang taat hukum," kata Zulkarnaen menanggapi dirinya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/7/2012).
Anggota Komisi VIII DPR ini menolak untuk memberikan tanggapan seputar kasus yang menjeratnya, karena tidak ingin kasusnya menjadi bahan perdebatan di tengah masyarakat. "Menyangkut pokok perkara, substansi tersebut tidak lagi jadi wacana publik. Saya akan menjelaskan ke KPK, apa yang saya dengar, saya lihat, dan yang saya tahu," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar serta Direktur Utama PT KSAI Dendi Prasetya, Jumat 29 Juni 2012, oleh KPK ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan Alquran di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kemenag Tahun Anggaran 2011 dan 2012.
Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto mengatakan, dalam proyek pengadaan Alquran di Kemenag TA 2011 dan 2012 itu, KPK tengah menelusuri dua kasus dalam konteks yang berbeda. Pertama, dugaan transaksi suap terkait pembahasan anggaran pengadaan Alquran senilai Rp35 miliar.
"Dan yang kedua terkait dugaan korupsi pada proses pengadaan Alquran,” kata Bambang beberapa waktu lalu.
(lil)