Setya Novanto bantah terlibat suap PON

Jum'at, 29 Juni 2012 - 21:37 WIB
Setya Novanto bantah...
Setya Novanto bantah terlibat suap PON
A A A
Sindonews.com - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) fraksi Golkar, Setya Novanto membantah dirinya telah terlibat dalam kasus suap pembahasan Perda No 6 terkait Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-16 di Pekanbaru, Riau.

Usai menjalani pemeriksaan hampir tujuh jam, anak buah Aburizal Bakrie di partai berlambang pohon beringin itu membantah terlibat korupsi penganggaran penyelenggaraan PON.

"Ya ini masalah klarifikasi, masalah yang berkaitan dengan masalah PON yang ada di Riau. Hanya itu saja. Tidak ada, saya sudah tegaskan tidak ada saya tidak sama sekali ada hubungannya dengan masalah yang berikatan dengan PON yang ada di Riau," kata Setya usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Jumat (29/6/2012).

Setya yang hadir dengan mengenakan kemeja batik lengan panjang warna coklat ini mengaku hanya dimintai keterangan oleh tim penyidik KPK terkait kasus yang telah menyeret staf ahli Gubernur Riau Rusli Zaenal, Lukman Abas menjadi tersangka.

Dia juga membantah soal adanya rekaman penyidik yang menyebut namanya dan diduga pernah melakukan hubungan dengan tersangka kasus PON Riau. Menurut Setya, dirinya telah membeberkan semua yang diketahuinya di hadapan penyidik KPK.

"Tidak pernah saya tidak berhubungan dengan mereka-mereka dan ini semua saya percayakan semua ke penyidik. Tidak pernah berkomunikasi. Saya sudah jelaskan sejelas-jelasnya, tidak pernah, tidak pernah sama sekali," tegasnya.

Setya juga menambahkan ada permintaan dari Gubernur Riau, Rusli Zainal untuk membantu meloloskan anggaran PON Riau.

Terkait penelusuran kasus ini, KPK juga memeriksa politisi Partai Golkar lainnya Kahar Mudzakir. Senada dengan Setya, Kahar mengaku ditanyakan soal anggaran PON Riau.

Revisi Perda 6/2010 PON Riau mengatur tentang pengajuan penambahan anggaran pembangunan venue menembak PON dari alokasi semula Rp 42 miliar menjadi Rp 62 miliar. Namun pengajuan tambahan dana venue menembak ini dari Pemprov Riau melalui Dispora Riau, diduga dimanfaatkan oleh anggota DPRD Riau untuk meraih keuntungan dengan meminta uang lelah senilai Rp 900 juta.

Pada perkara ini, KPK telah menetapkan enam tersangka. Di antaranya Eka Dharma Putra (Pegawai Dispora Riau), Rahmat Syahputra (PT PP) dan mantan Kadispora Riau Lukman Abbas dengan sangkaan pemberi suap. Bahkan sidang perdana Eka sudah digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru kemarin.

Kemudian tiga tersangka lain dari DPRD Riau yakni M Faisal Aswan (Farksi Golkar), M Dunir (fraksi PKB) dan Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin (PAN) disangka selaku penerima suap.(azh)
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0721 seconds (0.1#10.140)