Siang ini KPK periksa Miranda
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali akan memeriksa Miranda Swaray Goeltom sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
“Dia akan diperiksa hari ini jam 13.00 WIB terkait kasus dugaan suap terhadap sejumlah anggota DPR periode 1999-2004, terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (29/6/2012).
Sekedar diketahui, KPK telah menetapkan Miranda sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dengan menggunakan cek perjalanan itu sejak 26 Januari 2012 lalu. Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia ini diduga bersama Nunun Nurbaeti yang telah divonis bersalah membagikan 480 lembar cek perjalanan senilai Rp24 miliar untuk 26 anggota dewan periode 1999-2004.
Cek perjalanan dari Bank Internasional Indonesia (BII) itu sebenarnya dikeluarkan untuk Bank Artha Graha (BAG) atas permintaan PT First Mujur Plantation and Industry untuk pembelian kebun sawit seluas 5.000 hektare dari seorang pengusaha bernama Ferry Yen atau Suhardi Suparman. Namun, cek perjalanan itu justru berpindah tangan kepada sejumlah anggota DPR. (lil)
“Dia akan diperiksa hari ini jam 13.00 WIB terkait kasus dugaan suap terhadap sejumlah anggota DPR periode 1999-2004, terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (29/6/2012).
Sekedar diketahui, KPK telah menetapkan Miranda sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dengan menggunakan cek perjalanan itu sejak 26 Januari 2012 lalu. Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia ini diduga bersama Nunun Nurbaeti yang telah divonis bersalah membagikan 480 lembar cek perjalanan senilai Rp24 miliar untuk 26 anggota dewan periode 1999-2004.
Cek perjalanan dari Bank Internasional Indonesia (BII) itu sebenarnya dikeluarkan untuk Bank Artha Graha (BAG) atas permintaan PT First Mujur Plantation and Industry untuk pembelian kebun sawit seluas 5.000 hektare dari seorang pengusaha bernama Ferry Yen atau Suhardi Suparman. Namun, cek perjalanan itu justru berpindah tangan kepada sejumlah anggota DPR. (lil)
(hyk)