Sesmenpora mangkir panggilan KPK
A
A
A
Sindonews.com - Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Yuli Mumpuni Windarso mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 soal pembangunan venue di PON ke-18 di Riau.
Kepada wartawan, Yuli mengaku sedang melaksanakan tugasnya sebagai Sesmenpora di Surabaya, Jawa Timur, sehingga tidak dapat memenuhi panggilan KPK. "Saya sedang tugas ke Surabaya, jadi belum bisa memenuhi panggilan KPK," katanya melalui pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Kamis (28/6/2012).
Dia mengaku telah meminta penjadwalan kembali pemanggilannya kepada KPK. "Sudah saya sampaikan kepada KPK, dan minta jadwalnya dapat diundurkan," ujarnya.
Sekedar diketahui, KPK hari ini telah menjadwalkan akan memeriksa Yuli sebagai saksi dalam kasus dugaan suap PON Riau. Selain memanggil Yuli, KPK juga kembali memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau Wan Syamsir Yus, Ernita Simanjuntak, dan Anil Satbir Gill dari swasta.
Dalam kasus itu, terjadi penambahan anggaran dari yang semula Rp42 miliar menjadi Rp62 miliar untuk pembangunan venue menembak PON. Namun pengajuan tambahan dana itu diduga dimanfaatkan oleh anggota DPRD Riau untuk meraih keuntungan dengan meminta uang lelah senilai Rp900 juta.
Saat ini sendiri, KPK sudah menetapkan enam orang tersangka, yakni Eka Dharma Putra (Pegawai Dispora Riau), Rahmat Syahputra (PT PP) dan mantan Kadispora Riau Lukman Abbas. Selain itu, M Faisal Aswan yang merupakan anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar, M Dunir anggota DPRD dari Fraksi PKB, dan Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin juga ikut dijadikan tersangka. (lil)
Kepada wartawan, Yuli mengaku sedang melaksanakan tugasnya sebagai Sesmenpora di Surabaya, Jawa Timur, sehingga tidak dapat memenuhi panggilan KPK. "Saya sedang tugas ke Surabaya, jadi belum bisa memenuhi panggilan KPK," katanya melalui pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Kamis (28/6/2012).
Dia mengaku telah meminta penjadwalan kembali pemanggilannya kepada KPK. "Sudah saya sampaikan kepada KPK, dan minta jadwalnya dapat diundurkan," ujarnya.
Sekedar diketahui, KPK hari ini telah menjadwalkan akan memeriksa Yuli sebagai saksi dalam kasus dugaan suap PON Riau. Selain memanggil Yuli, KPK juga kembali memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau Wan Syamsir Yus, Ernita Simanjuntak, dan Anil Satbir Gill dari swasta.
Dalam kasus itu, terjadi penambahan anggaran dari yang semula Rp42 miliar menjadi Rp62 miliar untuk pembangunan venue menembak PON. Namun pengajuan tambahan dana itu diduga dimanfaatkan oleh anggota DPRD Riau untuk meraih keuntungan dengan meminta uang lelah senilai Rp900 juta.
Saat ini sendiri, KPK sudah menetapkan enam orang tersangka, yakni Eka Dharma Putra (Pegawai Dispora Riau), Rahmat Syahputra (PT PP) dan mantan Kadispora Riau Lukman Abbas. Selain itu, M Faisal Aswan yang merupakan anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar, M Dunir anggota DPRD dari Fraksi PKB, dan Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin juga ikut dijadikan tersangka. (lil)
(hyk)