KY minta promosi Lilik ditinjau ulang
A
A
A
Sindonews.com – Komisi Yudisial (KY) meminta Mahkamah Agung (MA) segara merevisi promosi yang diberikan pada Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang Lilik Nuraeni jika terbukti melakukan pelanggaran.
Sebelumnya, hakim Lilik dilaporkan Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, karena diduga melakukan pelanggaran etika dan pedoman prilaku hakim. “Kita mengapresiasi respons MA terhadap rekomendasi KY. MA juga sudah menyatakan akan me-review promosi terhadap hakim Lilik,” ujar Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar di Jakarta, Rabu 27 Juni 2012.
Peninjauan ulang terhadap promosi hakim Lilik yang menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Sulawesi Utara, menurutnya, merupakan langkah yang tepat. Apalagi jika temuan dari Badan Pengawas (Bawas) MA juga menyebut hal yang sama.
Sementara itu, peneliti Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsari menilai, MA terlambat memberikan respons terhadap kejadian-kejadian yang dialami para hakim. Hakim Lilik di Semarang yang dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) malah mendapatkan promosi menjadi Wakil Ketua PN Tondano, Sulawesi Utara.
Sedangkan hakim Albertina Ho yang dianggap menguasai persoalan, bersih, dan berintegritas dipindah, padahal tenaganya diperlukan di Pengadilan Tipikor Jakarta. “MA terlihat tidak memiliki komitmen antikorupsi. Satu orang baik malah dibuang jauh-jauh. Itu gambaran MA yang sekarang,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, MA akhirnya memindahkan hakim Lilik Nuraeni ke PN Tondano. Namun yang mengherankan, hakim yang diduga melakukan pelanggaran etika oleh Komisi Yudisial (KY) ini mendapatkan kenaikan jabatan.
Di PN Tondano yang berkelas IB ini, Lilik menjadi wakil ketua PN, sedangkan di PN Semarang (IA) dia hanya hakim biasa. MA hanya mencabut surat keputusan (SK) sebagai hakim Tipikor sehingga di mana pun dia bertugas tidak bisa lagi bertindak sebagai hakim Tipikor.
Dengan pencabutan SK ini, Lilik sudah tidak bisa lagi menikmati tunjangan-tunjangannya. Menurut Feri, persoalan-persoalan yang terjadi pada kalangan hakim Tipikor disebabkan tidak ada standar jelas dalam melakukan rekrutmen terhadap hakim-hakim pengadilan tindak pidana korupsi, khususnya hakim ad hoc.
Padahal seharusnya standar rekrutmen hakim Tipikor lebih tinggi dibanding pengadilan lain karena hakim korupsi diharapkan menambal kelemahan pengadilan selama ini. “Proses seleksi hakim Tipikor tidak serius. Kita mengharap kualitas hakim Tipikor di atas hakim biasa. Dia lebih khusus karena korupsi itu extraordinary crime sehingga proses rekrutmennya juga harus luar biasa,” ucap Feri.
Dalam seleksi tim rekrutmen hanya melacak rekam jejak calon hakim dan mengandalkan pendidikan calon hakim. Padahal problem utama para hakim adalah integritas dan moralitas yang tidak bisa dilacak dengan proses tersebut.
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Ridwan Mansour mengatakan, promosi dan demosi dalam jajaran kehakiman biasa terjadi. Jika ternyata dalam pemeriksaan hakim tersebut mempunyai masalah pelanggaran dalam kinerja, keputusan promosi bisa dianulir. (lil)
Sebelumnya, hakim Lilik dilaporkan Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, karena diduga melakukan pelanggaran etika dan pedoman prilaku hakim. “Kita mengapresiasi respons MA terhadap rekomendasi KY. MA juga sudah menyatakan akan me-review promosi terhadap hakim Lilik,” ujar Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar di Jakarta, Rabu 27 Juni 2012.
Peninjauan ulang terhadap promosi hakim Lilik yang menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Sulawesi Utara, menurutnya, merupakan langkah yang tepat. Apalagi jika temuan dari Badan Pengawas (Bawas) MA juga menyebut hal yang sama.
Sementara itu, peneliti Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsari menilai, MA terlambat memberikan respons terhadap kejadian-kejadian yang dialami para hakim. Hakim Lilik di Semarang yang dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) malah mendapatkan promosi menjadi Wakil Ketua PN Tondano, Sulawesi Utara.
Sedangkan hakim Albertina Ho yang dianggap menguasai persoalan, bersih, dan berintegritas dipindah, padahal tenaganya diperlukan di Pengadilan Tipikor Jakarta. “MA terlihat tidak memiliki komitmen antikorupsi. Satu orang baik malah dibuang jauh-jauh. Itu gambaran MA yang sekarang,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, MA akhirnya memindahkan hakim Lilik Nuraeni ke PN Tondano. Namun yang mengherankan, hakim yang diduga melakukan pelanggaran etika oleh Komisi Yudisial (KY) ini mendapatkan kenaikan jabatan.
Di PN Tondano yang berkelas IB ini, Lilik menjadi wakil ketua PN, sedangkan di PN Semarang (IA) dia hanya hakim biasa. MA hanya mencabut surat keputusan (SK) sebagai hakim Tipikor sehingga di mana pun dia bertugas tidak bisa lagi bertindak sebagai hakim Tipikor.
Dengan pencabutan SK ini, Lilik sudah tidak bisa lagi menikmati tunjangan-tunjangannya. Menurut Feri, persoalan-persoalan yang terjadi pada kalangan hakim Tipikor disebabkan tidak ada standar jelas dalam melakukan rekrutmen terhadap hakim-hakim pengadilan tindak pidana korupsi, khususnya hakim ad hoc.
Padahal seharusnya standar rekrutmen hakim Tipikor lebih tinggi dibanding pengadilan lain karena hakim korupsi diharapkan menambal kelemahan pengadilan selama ini. “Proses seleksi hakim Tipikor tidak serius. Kita mengharap kualitas hakim Tipikor di atas hakim biasa. Dia lebih khusus karena korupsi itu extraordinary crime sehingga proses rekrutmennya juga harus luar biasa,” ucap Feri.
Dalam seleksi tim rekrutmen hanya melacak rekam jejak calon hakim dan mengandalkan pendidikan calon hakim. Padahal problem utama para hakim adalah integritas dan moralitas yang tidak bisa dilacak dengan proses tersebut.
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Ridwan Mansour mengatakan, promosi dan demosi dalam jajaran kehakiman biasa terjadi. Jika ternyata dalam pemeriksaan hakim tersebut mempunyai masalah pelanggaran dalam kinerja, keputusan promosi bisa dianulir. (lil)
()