RUU Desa harus beri kewenangan lebih pada desa

Selasa, 26 Juni 2012 - 16:45 WIB
RUU Desa harus beri kewenangan lebih pada desa
RUU Desa harus beri kewenangan lebih pada desa
A A A
Sindonews.com - Rancangan Undang-undang (RUU) Desa harus memberikan otoritas dan kewenangan yang lebih luas kepada desa, sehingga bisa menjadi subjek pengelola utama dari pembangunan di wilayahnya.

"Kita ingin mengubah paradigma kita yang selama ini menjadikan desa sebagai obyek dari pembangunan. Kita ingin posisi desa itu sebagai subjek pengelola utama dari pembangunan," kata anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Abdul Malik Haramain di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/6/2012).

Malik mengatakan, pihaknya sangat ingin menerapkan pemerataan pembangunan di semua pelosok desa yang ada di tanah air. Untuk itu, dirinya akan mengupayakan akses 10 persen APBN untuk desa. "Jadi jika sekarang APBN Rp1.400 triliun, maka sekitar Rp140 triliun yang akan kita berikan kepada 72.000 desa yang ada di Indonesia," ujarnya.

Dia mengakui, hingga saat ini Indonesia belum mempunyai model yang tepat untuk kedudukan desa. "Konstitusi kita belum secara eksplisit menyebut kedudukan desa itu sebagai apa, apakah menjadi bagian dari pemerintahan kabupaten atau pemerintahan nasional," ungkapnya.

Dia pun menceritakan bagaimana Desa Hwangsi di China yang mampu menjadi lima besar desa terkaya di China. "Kita ingin sekali tahu, di negara sosialis kok ada desa yang sangat kaya. Kedudukan desa di sana seperti apa, dan wewenangnya bagaimana," tukasnya. (lil)

()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5633 seconds (0.1#10.140)