JPU tolak eksepsi Wa Ode

Selasa, 26 Juni 2012 - 15:59 WIB
JPU tolak eksepsi Wa...
JPU tolak eksepsi Wa Ode
A A A
Sindonews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi Wa Ode Nurhayati yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap dalam alokasi dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), JPU menilai eksepsi yang diajukan mantan anggota Banggar itu telah memasuki materi pokok perkara.

"Eksepsi keberatan terdakwa yang setebal dua halaman, sebagian besar adalah curahan hati terdakwa. Di mana itu masih perlu dibuktikan dalam persidangan," kata Jaksa Kadek Wiradana saat membacakan pendapat JPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (26/6/2012).

Diberitakan sebelumnya, Wa Ode dalam eksepsinya menyebutkan seputar keluarga dan tata etika keluarganya dalam menjalankan bisnis keluarga serta kekecewaannya lantaran ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga menyebut telah dijadikan korban konspirasi dari para mafia anggaran di Gedung DPR RI. (lil)

()
Berita Terkini
Almarhum Juru Bicara...
Almarhum Juru Bicara IKN Troy Harold Yohanes Pantouw Dibawa ke Jakarta Besok
Di Seminar JARI, Para...
Di Seminar JARI, Para Pakar Kritisi Konstitusi untuk Kemajuan Bangsa
Kabar Duka, Juru Bicara...
Kabar Duka, Juru Bicara IKN Troy Harold Yohanes Pantouw Meninggal Dunia
Pengamat Hubungan Internasional:...
Pengamat Hubungan Internasional: Indonesia Perlu Cermati Dinamika Jelang Pilpres AS 2028
Hukum dan Ekonomi: Penopang...
Hukum dan Ekonomi: Penopang Keberhasilan Piala Dunia 2026
Pakar: Penetapan Tersangka...
Pakar: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Bukti Profesionalisme Kejagung
Infografis
Membangkang, Panglima...
Membangkang, Panglima Israel Tolak Perintah Serang Gaza Besar-besaran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved