JPU tolak eksepsi Wa Ode

Selasa, 26 Juni 2012 - 15:59 WIB
JPU tolak eksepsi Wa...
JPU tolak eksepsi Wa Ode
A A A
Sindonews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi Wa Ode Nurhayati yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap dalam alokasi dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), JPU menilai eksepsi yang diajukan mantan anggota Banggar itu telah memasuki materi pokok perkara.

"Eksepsi keberatan terdakwa yang setebal dua halaman, sebagian besar adalah curahan hati terdakwa. Di mana itu masih perlu dibuktikan dalam persidangan," kata Jaksa Kadek Wiradana saat membacakan pendapat JPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (26/6/2012).

Diberitakan sebelumnya, Wa Ode dalam eksepsinya menyebutkan seputar keluarga dan tata etika keluarganya dalam menjalankan bisnis keluarga serta kekecewaannya lantaran ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga menyebut telah dijadikan korban konspirasi dari para mafia anggaran di Gedung DPR RI. (lil)

()
Berita Terkini
Siapa Zarof Ricar, Eks...
Siapa Zarof Ricar, Eks Pejabat MA yang Rumahnya Didapati Uang Hampir Rp1 Triliun
4 menit yang lalu
Perpres Pelindungan...
Perpres Pelindungan Jaksa, Menko Yusril: Polisi Jaga Personal, TNI untuk Institusinya
33 menit yang lalu
Dugaan Korupsi Kemnaker,...
Dugaan Korupsi Kemnaker, KPK Geledah 2 Rumah, Sita 3 Mobil dan 1 Motor
43 menit yang lalu
Jokowi Lolos Seleksi...
Jokowi Lolos Seleksi UGM Tercatat di Koran Tahun 1980-an
2 jam yang lalu
UU Polri Digugat ke...
UU Polri Digugat ke MK, Dasarnya Dinilai Multitafsir
2 jam yang lalu
Dasar Hukum Penempatan...
Dasar Hukum Penempatan Irjen Iqbal sebagai Sekjen DPD sesuai Semangat TAP MPR dan UU Polri
2 jam yang lalu
Infografis
Trump Bela Putin, Tepis...
Trump Bela Putin, Tepis Klaim Rusia Tolak Gencatan Senjata
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved