JPU tolak eksepsi Wa Ode

Selasa, 26 Juni 2012 - 15:59 WIB
JPU tolak eksepsi Wa...
JPU tolak eksepsi Wa Ode
A A A
Sindonews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi Wa Ode Nurhayati yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap dalam alokasi dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), JPU menilai eksepsi yang diajukan mantan anggota Banggar itu telah memasuki materi pokok perkara.

"Eksepsi keberatan terdakwa yang setebal dua halaman, sebagian besar adalah curahan hati terdakwa. Di mana itu masih perlu dibuktikan dalam persidangan," kata Jaksa Kadek Wiradana saat membacakan pendapat JPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (26/6/2012).

Diberitakan sebelumnya, Wa Ode dalam eksepsinya menyebutkan seputar keluarga dan tata etika keluarganya dalam menjalankan bisnis keluarga serta kekecewaannya lantaran ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga menyebut telah dijadikan korban konspirasi dari para mafia anggaran di Gedung DPR RI. (lil)

()
Berita Terkini
Momen Hangat Airlangga...
Momen Hangat Airlangga Lepas Kepulangan PM Australia Albanese
1 jam yang lalu
Kapolri dan Menteri...
Kapolri dan Menteri Pertanian Panen Raya Jagung di Bone, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
1 jam yang lalu
Ganjar Pranowo, Panda...
Ganjar Pranowo, Panda Nababan, hingga TB Hasanuddin Hadiri Sidang Hasto
1 jam yang lalu
Giliran Hasyim Asyari...
Giliran Hasyim Asyari dan Penyelidik KPK Bersaksi di Sidang Hasto Kristiyanto
2 jam yang lalu
India-Pakistan: Mozaik...
India-Pakistan: Mozaik Identitas, Kekuasaan, dan Mimpi yang Terbelah
2 jam yang lalu
Ray Rangkuti Dorong...
Ray Rangkuti Dorong Kaesang Maju Lawan Jokowi di Pemilihan Ketum PSI
3 jam yang lalu
Infografis
AS Tolak Rencana Inggris...
AS Tolak Rencana Inggris untuk Kirim Pasukan ke Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved