JPU tolak eksepsi Wa Ode
A
A
A
Sindonews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi Wa Ode Nurhayati yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap dalam alokasi dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), JPU menilai eksepsi yang diajukan mantan anggota Banggar itu telah memasuki materi pokok perkara.
"Eksepsi keberatan terdakwa yang setebal dua halaman, sebagian besar adalah curahan hati terdakwa. Di mana itu masih perlu dibuktikan dalam persidangan," kata Jaksa Kadek Wiradana saat membacakan pendapat JPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (26/6/2012).
Diberitakan sebelumnya, Wa Ode dalam eksepsinya menyebutkan seputar keluarga dan tata etika keluarganya dalam menjalankan bisnis keluarga serta kekecewaannya lantaran ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga menyebut telah dijadikan korban konspirasi dari para mafia anggaran di Gedung DPR RI. (lil)
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), JPU menilai eksepsi yang diajukan mantan anggota Banggar itu telah memasuki materi pokok perkara.
"Eksepsi keberatan terdakwa yang setebal dua halaman, sebagian besar adalah curahan hati terdakwa. Di mana itu masih perlu dibuktikan dalam persidangan," kata Jaksa Kadek Wiradana saat membacakan pendapat JPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (26/6/2012).
Diberitakan sebelumnya, Wa Ode dalam eksepsinya menyebutkan seputar keluarga dan tata etika keluarganya dalam menjalankan bisnis keluarga serta kekecewaannya lantaran ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga menyebut telah dijadikan korban konspirasi dari para mafia anggaran di Gedung DPR RI. (lil)
()