Wa Ode serahkan putusan eksepsi ke hakim
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa kasus suap anggaran dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Wa Ode Nurhayati kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Persidangan yang dimulai pukul 13.00 WIB itu, mengagendakan pembacaan jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa, Wa Ode Nurzainab cs pada sidang Selasa 19 Juni 2012.
Setelah pembacaan jawaban, sidang dilanjutkan dengan membacakan keputusan sela. Sidang dipimpin Hakim Ketua Tipikor Jakarta Marsudin Nainggolan.
"Kami berharap eksepsinya dikabulkan," ujar Wa Ode, seperti disampaikan kuasa hukumnya Wa Ode Nur Zaenab, saat dihubungi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/6/2012).
Ditambahkan Zaenab, pihaknya belum mau berspekulasi lebih lanjut mengenai keputusan hakim nanti. Semua diserahkan kepada Majelis Hakim.
Seperti diketahui, pekan lalu Wa Ode dan tim PH-nya mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Dalam eksepsi baik dari Wa Ode maupun penasehatnya mengatakan, dakwaan JPU tidak jelas, kabur dan bersifat manipulatif. Karena surat dakwaan disusun tanpa dasar fakta hukum.
Sementara pada surat dakwaannya, tim jaksa penuntut umum KPK menyebutkan, dalam kurun waktu Oktober 2010 sampai September 2011, Wa Ode melakukan beberapa kali transaksi uang yang masuk ke rekening Bank Mandiri KCP DPR RI dengan total keseluruhan Rp50,5 miliar.
Uang tersebut diduga hasil korupsi Wa Ode selaku anggota Komisi VII DPR dan anggota Banggar DPR. Pasalnya Wa Ode secara formal tidak memiliki penghasilan lain di luar gaji, tunjangan, dan honorarium sebagai anggota DPR.
Menurut jaksa, sejak dilantik sebagai anggota DPR pada Oktober 2009 sampai September 2011, penghasilan Wa Ode sebagai anggota DPR yang masuk ke rekening Bank Mandirinya hanya Rp1,6 miliar. Sementara simpanan di rekening lainnya berjumlah Rp500 juta. (san)
Persidangan yang dimulai pukul 13.00 WIB itu, mengagendakan pembacaan jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa, Wa Ode Nurzainab cs pada sidang Selasa 19 Juni 2012.
Setelah pembacaan jawaban, sidang dilanjutkan dengan membacakan keputusan sela. Sidang dipimpin Hakim Ketua Tipikor Jakarta Marsudin Nainggolan.
"Kami berharap eksepsinya dikabulkan," ujar Wa Ode, seperti disampaikan kuasa hukumnya Wa Ode Nur Zaenab, saat dihubungi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/6/2012).
Ditambahkan Zaenab, pihaknya belum mau berspekulasi lebih lanjut mengenai keputusan hakim nanti. Semua diserahkan kepada Majelis Hakim.
Seperti diketahui, pekan lalu Wa Ode dan tim PH-nya mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Dalam eksepsi baik dari Wa Ode maupun penasehatnya mengatakan, dakwaan JPU tidak jelas, kabur dan bersifat manipulatif. Karena surat dakwaan disusun tanpa dasar fakta hukum.
Sementara pada surat dakwaannya, tim jaksa penuntut umum KPK menyebutkan, dalam kurun waktu Oktober 2010 sampai September 2011, Wa Ode melakukan beberapa kali transaksi uang yang masuk ke rekening Bank Mandiri KCP DPR RI dengan total keseluruhan Rp50,5 miliar.
Uang tersebut diduga hasil korupsi Wa Ode selaku anggota Komisi VII DPR dan anggota Banggar DPR. Pasalnya Wa Ode secara formal tidak memiliki penghasilan lain di luar gaji, tunjangan, dan honorarium sebagai anggota DPR.
Menurut jaksa, sejak dilantik sebagai anggota DPR pada Oktober 2009 sampai September 2011, penghasilan Wa Ode sebagai anggota DPR yang masuk ke rekening Bank Mandirinya hanya Rp1,6 miliar. Sementara simpanan di rekening lainnya berjumlah Rp500 juta. (san)
()