Donasi untuk KPK, rawan dana hasil TPPU
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji dan meminta pendapat dari berbagai kalangan terkait rencana pengumpulan dana dari masyarakat untuk pembangunan gedung baru.
Hal itu dilakukan, guna menghindari risiko yang dikhawatirkan timbul di kemudian hari soal dana itu. Sebab, bisa saja uang yang disumbangkan merupakan hasil kejahatan atau tindak pencucian uang (TPPU).
"Kami akan meminta pendapat dari berbagai kalangan, termasuk kepada pemerintah soal rencana penggalangan dana, dan pengelolaan donasinya nanti," jelas Bambang dalam keterangan pers di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (25/6/2012).
Besar kemungkinan pihaknya akan memverifikasi lebih dulu dana-dana yang masuk dan mengkaji bersama lembaga independen serta pemerintah agar tidak terjadi pelanggaran hukum.
"Kami ingin mengkaji bersama pemerintah dan pengamat, bagaimana caranya atau partisipasi publik semacam ini," terangnya.
Pihaknya tak akan menghentikan rencana penggalangan dana, tapi akan lebih berhati-hati. Masyarakat punya hak berperan dalam pemberantasan korupsi, termasuk ikut menggalang dana untuk pembangunan gedung baru KPK.
"Sebab dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-undang KPK disebutkan ada peran serta masyarakat dalam rangka pemberantasan korupsi. KPK siap menerima penggalangan dana," kata Bambang.
Sementara itu di tempat yang sama, Penasihat KPK Abdullah Hehamahua memberikan pandangan berbeda persoalan donasi tersebut.
Menurutnya, selain tidak bisa mengelola donasi tersebut, KPK sebaiknya juga tidak perlu menerima dana dari para pemerhati KPK.
KPK, imbau dia, bisa menggunakan gedung apa saja yang bisa menunjang kinerja, yang penting gedung itu sifatnya lebih khusus.
"Desain gedung harus khusus karena KPK adalah lembaga antikorupsi. Misal intelijen, dan segala macam mekanisme pemberantasan yang lengkap," tandasnya.(lin)
Hal itu dilakukan, guna menghindari risiko yang dikhawatirkan timbul di kemudian hari soal dana itu. Sebab, bisa saja uang yang disumbangkan merupakan hasil kejahatan atau tindak pencucian uang (TPPU).
"Kami akan meminta pendapat dari berbagai kalangan, termasuk kepada pemerintah soal rencana penggalangan dana, dan pengelolaan donasinya nanti," jelas Bambang dalam keterangan pers di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (25/6/2012).
Besar kemungkinan pihaknya akan memverifikasi lebih dulu dana-dana yang masuk dan mengkaji bersama lembaga independen serta pemerintah agar tidak terjadi pelanggaran hukum.
"Kami ingin mengkaji bersama pemerintah dan pengamat, bagaimana caranya atau partisipasi publik semacam ini," terangnya.
Pihaknya tak akan menghentikan rencana penggalangan dana, tapi akan lebih berhati-hati. Masyarakat punya hak berperan dalam pemberantasan korupsi, termasuk ikut menggalang dana untuk pembangunan gedung baru KPK.
"Sebab dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-undang KPK disebutkan ada peran serta masyarakat dalam rangka pemberantasan korupsi. KPK siap menerima penggalangan dana," kata Bambang.
Sementara itu di tempat yang sama, Penasihat KPK Abdullah Hehamahua memberikan pandangan berbeda persoalan donasi tersebut.
Menurutnya, selain tidak bisa mengelola donasi tersebut, KPK sebaiknya juga tidak perlu menerima dana dari para pemerhati KPK.
KPK, imbau dia, bisa menggunakan gedung apa saja yang bisa menunjang kinerja, yang penting gedung itu sifatnya lebih khusus.
"Desain gedung harus khusus karena KPK adalah lembaga antikorupsi. Misal intelijen, dan segala macam mekanisme pemberantasan yang lengkap," tandasnya.(lin)
()