Tangkap WN AS, KPK belum kabari kedutaan
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru akan menginformasikan penangkapan salah satu warga negara Amerika Serikat (AS) yang ditangkap bersama empat pengusaha dan dua petugas bea cukai lainnya kepada Kedutaan Besar AS, setelah hasil penyelidikan selesai.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap Andrew dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Kasubsi Kargo Bandara Soetta Waonobea.
"Dalam kasus ini, setelah ini clear kita baru informasikan ke duta besar," katanya di Jakarta, Kamis (21/6/2012).
Dia juga menyebutkan, pihaknya akan terus berupaya agar pemeriksaan yang dilakukan terhadap Andrew dalam kasus ini dapat dirampungkan pada sore hari ini.
"Tujuh orang itu masih diperiksa di KPK, mudah-mudahan sore nanti akan ada kepastian apakah pelanggaran terhadap pasal tertentu bisa diklarifikasi, apakah akan ditangani sendiri oleh KPK mengenai detil yang lainnya belum bisa dikemukakan," ujarnya.
Disinggung terkait motif pemerasan tersebut, Bambang mengaku belum dapat memastikan, apakah hal itu masuk dalam kategori pemerasan atau penyuapan. "Karena Rp100 juta lebih itu bukan yang pertama, tapi yang kedua oleh A," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, KPK telah menangkap tujuh orang di dua lokasi berbeda karena diduga sedang melakukan tindak pemerasan. Dari tujuh orang tersebut, dua di antaranya merupakan pegawai bea cukai sedangkan lima lainnya merupakan pengusaha yang akan diperas. (lil)
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap Andrew dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Kasubsi Kargo Bandara Soetta Waonobea.
"Dalam kasus ini, setelah ini clear kita baru informasikan ke duta besar," katanya di Jakarta, Kamis (21/6/2012).
Dia juga menyebutkan, pihaknya akan terus berupaya agar pemeriksaan yang dilakukan terhadap Andrew dalam kasus ini dapat dirampungkan pada sore hari ini.
"Tujuh orang itu masih diperiksa di KPK, mudah-mudahan sore nanti akan ada kepastian apakah pelanggaran terhadap pasal tertentu bisa diklarifikasi, apakah akan ditangani sendiri oleh KPK mengenai detil yang lainnya belum bisa dikemukakan," ujarnya.
Disinggung terkait motif pemerasan tersebut, Bambang mengaku belum dapat memastikan, apakah hal itu masuk dalam kategori pemerasan atau penyuapan. "Karena Rp100 juta lebih itu bukan yang pertama, tapi yang kedua oleh A," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, KPK telah menangkap tujuh orang di dua lokasi berbeda karena diduga sedang melakukan tindak pemerasan. Dari tujuh orang tersebut, dua di antaranya merupakan pegawai bea cukai sedangkan lima lainnya merupakan pengusaha yang akan diperas. (lil)
()