Vonis Umar Patek dibacakan hari ini

Kamis, 21 Juni 2012 - 11:31 WIB
Vonis Umar Patek dibacakan hari ini
Vonis Umar Patek dibacakan hari ini
A A A
Sindonews.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat hari ini, Kamis (21/6/2012), akan membacakan vonis terhadap terdakwa kasus terorisme Umar Patek alias Hisyam bin Alizein alias Abu Syekh alias Mike.

Patek yang didakwa terlibat dalam aksi Bom Bali I pada 2002 lalu dijerat dengan Pasal 15 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Pasal 340 KUHP. Selain itu, Patek juga dinilai terlibat menguasai, atau menyimpan senjata api saat kembali ke Indonesia dari Filipina tahun 2009.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Bambang Suharyadi pada 18 Juni 2012 lalu menuntut Patek dengan hukuman penjara selama seumur hidup. Karena telah mengakibatkan tewasnya 192 orang dalam aksi Bom Bali I 2002 lalu, serta terlibat dalam perencanaan pelatihan militer di Aceh.

Dalam proses persidangannya, Patek sempat meminta maaf kepada seluruh umat Kristiani di Indonesia atas pengeboman enam gereja yang dilakukannya pada malam Natal tahun 2000 silam. "Saya meminta maaf, khususnya terhadap umat Kristiani, terutama yang di Jakarta. Saya menyesal atas perbuatan saya," kata Patek.

Selain itu, Patek juga meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarga korban peristiwa Bom Bali I, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing. (lil)

()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8707 seconds (0.1#10.140)
pixels