Vonis Umar Patek dibacakan hari ini

Kamis, 21 Juni 2012 - 11:31 WIB
Vonis Umar Patek dibacakan...
Vonis Umar Patek dibacakan hari ini
A A A
Sindonews.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat hari ini, Kamis (21/6/2012), akan membacakan vonis terhadap terdakwa kasus terorisme Umar Patek alias Hisyam bin Alizein alias Abu Syekh alias Mike.

Patek yang didakwa terlibat dalam aksi Bom Bali I pada 2002 lalu dijerat dengan Pasal 15 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Pasal 340 KUHP. Selain itu, Patek juga dinilai terlibat menguasai, atau menyimpan senjata api saat kembali ke Indonesia dari Filipina tahun 2009.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Bambang Suharyadi pada 18 Juni 2012 lalu menuntut Patek dengan hukuman penjara selama seumur hidup. Karena telah mengakibatkan tewasnya 192 orang dalam aksi Bom Bali I 2002 lalu, serta terlibat dalam perencanaan pelatihan militer di Aceh.

Dalam proses persidangannya, Patek sempat meminta maaf kepada seluruh umat Kristiani di Indonesia atas pengeboman enam gereja yang dilakukannya pada malam Natal tahun 2000 silam. "Saya meminta maaf, khususnya terhadap umat Kristiani, terutama yang di Jakarta. Saya menyesal atas perbuatan saya," kata Patek.

Selain itu, Patek juga meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarga korban peristiwa Bom Bali I, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing. (lil)

()
Berita Terkini
Presiden Prabowo Subianto...
Presiden Prabowo Subianto Copot Silmy Karim dari Wamen Imipas
DPR Minta Menteri Pariwisata...
DPR Minta Menteri Pariwisata Bangun Konektivitas Udara untuk Dongkrak Wisatawan
Bonjowi Minta PTUN Jakarta...
Bonjowi Minta PTUN Jakarta Tolak Gugatan UGM Soal Keberatan Putusan Komisi Informasi Pusat
2 Pengusaha Penyuap...
2 Pengusaha Penyuap Noel Ebenezer Cs Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Kawal Anggaran Negara,...
Kawal Anggaran Negara, Pengamat Dukung Kejagung Usut Tuntas BGN hingga ke Daerah
KPK: Silmy Karim Kantongi...
KPK: Silmy Karim Kantongi Rp100 Juta per Pekan dari Pemerasan Izin Tinggal WNA
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved