Bukti KPK lemah, Miranda yakin bebas
A
A
A
Sindonews.com - Tersangka kasus suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) 2004 Miranda Swaray Goeltom merasa tidak bersalah dalam kasus korupsi yang telah menjebloskan istri mantan Wakil Kapolri Komjen Pol (Purn) Adang Daradjatun, Nunun Nurbaetie ke dalam bui.
"Kita harus selalu berprasangka positif. Memang UU KPK tidak membolehkan mengeluarkan SP3, tapi kan boleh keluarkan SKP2. Surat keterangan penghentian penuntutan, itu aja saya pikir positif. Saya tidak akan dituntut karena tidak ada apa-apa," ujar Miranda kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Rabu (20/6/2012).
Guru Besar Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Indonesia (UI) ini menambahkan, KPK tidak mempunyai cukup bukti untuk menjeratnya lebih dalam. Apalagi menjebloskannya ke dalam bui, seperti Nunun.
"Tadi ada sekitar sepuluh pertanyaan. Tapi tidak ada yang baru yang ditanyakan yang lama-lama juga. Tapi kalau soal siapa yang memberikan, itu tidak pernah ditanyakan," terangnya.
Lebih lanjut, Miranda mengaku tidak gentar dengan tuduhan yang ditujukan KPK terhadap dirinya. Miranda dijerat pasal penyuapan oleh penyidik KPK. Dengan tegas, Miranda membantah, telah melakukan praktik curang dalam pemilihannya sebagai Gubernur BI 2004.
"Itu urusan KPK. Tanya saja sama beliau. Yang pasti, saya tidak pernah meminta tolong kepada siapapun untuk memenangkan saya," tukasnya. (san)
"Kita harus selalu berprasangka positif. Memang UU KPK tidak membolehkan mengeluarkan SP3, tapi kan boleh keluarkan SKP2. Surat keterangan penghentian penuntutan, itu aja saya pikir positif. Saya tidak akan dituntut karena tidak ada apa-apa," ujar Miranda kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Rabu (20/6/2012).
Guru Besar Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Indonesia (UI) ini menambahkan, KPK tidak mempunyai cukup bukti untuk menjeratnya lebih dalam. Apalagi menjebloskannya ke dalam bui, seperti Nunun.
"Tadi ada sekitar sepuluh pertanyaan. Tapi tidak ada yang baru yang ditanyakan yang lama-lama juga. Tapi kalau soal siapa yang memberikan, itu tidak pernah ditanyakan," terangnya.
Lebih lanjut, Miranda mengaku tidak gentar dengan tuduhan yang ditujukan KPK terhadap dirinya. Miranda dijerat pasal penyuapan oleh penyidik KPK. Dengan tegas, Miranda membantah, telah melakukan praktik curang dalam pemilihannya sebagai Gubernur BI 2004.
"Itu urusan KPK. Tanya saja sama beliau. Yang pasti, saya tidak pernah meminta tolong kepada siapapun untuk memenangkan saya," tukasnya. (san)
()