Tim pemburu aset Century dapat perlawanan di Hongkong
A
A
A
Sindonews.com - Tim pemburu Aset Bank Century saat ini tengah berupaya keras mengambil kembali aset Century di Hongkong. Aset berupa surat berharga diduga hasil korupsi itu telah dibekukan oleh pengadilan di Hongkong.
Namun sayangnya, Tim Pemburu Aset Bank Century terdiri Kejaksaan Agung dan Kemenku HAM mendapatkan perlawanan dari pihak ketiga yang mengklaim sebagai pemilik aset tersebut.
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin mengatakan ada perlawanan dari pihak ketiga ketika tim berupaya merampas aset Century.
"Isu paling aktual yang harus ditangani adalah munculnya perlawanan dari pihak ketiga di Hongkong. Sebagaimana diketahui terhadap keputusan pembekuan aset di pengadilan Hongkong, muncul beberapa gugatan. Beberapa sudah ditolak, tapi beberapa masih berlangsung dari INC Bank Hong Kong," jelas Amir dalam rapat bersama Tim Pengawas (Timwas) Century di Gedung DPR, Senayan, Rabu (20/6/2012).
Menurut Amir, proses pengembalian aset Century yang berada Hongkong harus berdasarkan hukum yang berlaku di sana. Perintah penyitaan yang telah diajukan berdasar putusan PN Jakarta Pusat, menurut sistem hukum di Hongkong dinilai kurang jelas.
Sehingga, Kemenkum HAM harus menunjuk pengacara di Hongkong dan pengacara dari Indonesia.
"Beracara di pengadilan Hongkong kami harus punya pengacara di pengadilan sana. Kami mencoba menjajaki tokoh hukum yang kredibel yang diharapkan bisa mendukung kami," jelasnya.
Tiga kantor hukum Hongkong diundang ke Indonesia untuk menjalankan fit proper test, kemudian terpilih salah satunya yakni Franswinata dan Partner.
Seperti diketahui Timwas Bank Century DPR RI mendesak Kemenkum HAM melakukan penyitaan aset yang ada di Hong Kong, menyusul kabar adanya pengembalian aset Bank Century senilai Rp3 triliun. Timwas meminta agar Tim Pemburu aset bergerak cepat untuk mengembalikan aset kepada negara.(lin)
Namun sayangnya, Tim Pemburu Aset Bank Century terdiri Kejaksaan Agung dan Kemenku HAM mendapatkan perlawanan dari pihak ketiga yang mengklaim sebagai pemilik aset tersebut.
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin mengatakan ada perlawanan dari pihak ketiga ketika tim berupaya merampas aset Century.
"Isu paling aktual yang harus ditangani adalah munculnya perlawanan dari pihak ketiga di Hongkong. Sebagaimana diketahui terhadap keputusan pembekuan aset di pengadilan Hongkong, muncul beberapa gugatan. Beberapa sudah ditolak, tapi beberapa masih berlangsung dari INC Bank Hong Kong," jelas Amir dalam rapat bersama Tim Pengawas (Timwas) Century di Gedung DPR, Senayan, Rabu (20/6/2012).
Menurut Amir, proses pengembalian aset Century yang berada Hongkong harus berdasarkan hukum yang berlaku di sana. Perintah penyitaan yang telah diajukan berdasar putusan PN Jakarta Pusat, menurut sistem hukum di Hongkong dinilai kurang jelas.
Sehingga, Kemenkum HAM harus menunjuk pengacara di Hongkong dan pengacara dari Indonesia.
"Beracara di pengadilan Hongkong kami harus punya pengacara di pengadilan sana. Kami mencoba menjajaki tokoh hukum yang kredibel yang diharapkan bisa mendukung kami," jelasnya.
Tiga kantor hukum Hongkong diundang ke Indonesia untuk menjalankan fit proper test, kemudian terpilih salah satunya yakni Franswinata dan Partner.
Seperti diketahui Timwas Bank Century DPR RI mendesak Kemenkum HAM melakukan penyitaan aset yang ada di Hong Kong, menyusul kabar adanya pengembalian aset Bank Century senilai Rp3 triliun. Timwas meminta agar Tim Pemburu aset bergerak cepat untuk mengembalikan aset kepada negara.(lin)
()