Hakim bermasalah harus dicopot

Rabu, 20 Juni 2012 - 07:59 WIB
Hakim bermasalah harus...
Hakim bermasalah harus dicopot
A A A
Sindonews.com – Mahkamah Agung (MA) diminta memecat hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dianggap bermasalah. Lembaga kehakiman tertinggi itu juga dituntut mengevaluasi kinerja seluruh hakim Tipikor di daerah.

Wakil Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan, MA harusnya menelusuri jejak para hakim Tipikor. Jika dinilai memiliki persoalan integritas dan kualitas rendah, hakim tersebut seharusnya dicopot dan diganti dengan orang-orang yang dinilai mempunyai integritas baik.

"MA harus tegas, pecat hakim Tipikor yang bermasalah," ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Selasa 19 Juni 2012.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) menetapkan empat hakim di Pengadilan Tipikor Semarang terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Lembaga pengawas hakim ini merekomendasikan agar MA memberikan sanksi pada mereka. Dari data yang diperoleh SINDO, beberapa hakim Tipikor Semarang memang pernah dilaporkan ke KY.

Terutama majelis hakim yang mengadili kasus dugaan korupsi mantan Bupati Sragen Untung Wiyono yaitu Lilik Nuraeni, Asmadinata, dan Kartini Yuliana Marpaung. Selain itu, Wakil PN Semarang Ifa Sudewi juga dilaporkan.

Lilik dilaporkan oleh Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah karena membebaskan beberapa terdakwa kasus korupsi. Hakim ini dianggap tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan vonis-vonisnya yang tidak membuat jera para pelaku.

Beberapa kasus yang pernah ditanganinya adalah kasus korupsi pengadaan tanah pengganti jalan tol Semarang-Solo dengan terdakwa Agus Sukmaniharto. Kemudian, kasus yang dialami Yanuelva Etliana, terdakwa korupsi Bank Jateng Cabang Semarang dan Bank Jateng Unit Syariah Semarang senilai Rp39 miliar.

Selain itu, kasus mantan Bupati Sragen Untung Wiyono, terdakwa korupsi APBD Sragen 2003-2010 senilai Rp11,2 miliar. Kemudian terdakwa kasus dugaan suap/gratifikasi kepada mantan Bupati Kendal Hendi Boedoro senilai Rp13,5 miliar, Suyatno. Terakhir, kasus suap kepada mantan Bupati Kendal Hendi Boendoro senilai Rp5,9 miliar dengan terdakwa Heru Djatmiko.

Semua terdakwa kasus-kasus tersebut mendapatkan vonis bebas dari hakim Lilik Nuraeni yang tercatat sebagai hakim karier dengan pangkat IV/C. Sorotan terakhir pada Pengadilan Tipikor Semarang adalah permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memindahkan lokasi persidangan tersangka kasus suap pembahasan APBD Kota Semarang yang juga Wali Kota Semarang nonaktif Soemarmo ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sementara MA yang diminta tanggapannya kemarin mengaku belum memutuskan sanksi pada empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang yang dinyatakan Komisi Yudisial (KY) melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Badan Pengawas MA masih mengumpulkan keterangan dari para pihak yang terkait laporan tersebut.

"Dirapatkan oleh Badan Pengawas dan Ketua Muda Pengawasan. Kalau memang ditemukan, tentu pasti diambil tindakan. Makanya pemeriksaan itu dilakukan dari hasil pemeriksaan oleh hakim tinggi pengawas," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansour saat dihubungi wartawan.

Sebelumnya KY menetapkan empat hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Lembaga pengawas hakim ini merekomendasikan agar Mahkamah Agung (MA) memberikan sanksi tegas terhadap mereka.

KY sudah menyerahkan nama-nama beserta bukti dan rekomendasi pada Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) MA, lembaga internal mahkamah yang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap para hakim. Lembaga ini sudah membicarakannya dalam forum rapat kerja lembar tersebut. Hasilnya, KY sekarang sedang menunggu sanksi yang akan dijatuhkan pada mereka. Meskipun memberi rekomendasi mutasi, KY sebenarnya berharap mereka dijatuhi sanksi pemecatan.

Menurut Ridwan, empat hakim Tipikor Semarang yang dimaksud oleh KY sama dengan nama orang saat ini diperiksa oleh Badan Pengawas. Demikian juga dengan rekomendasi agar memindahkan keempatnya pada tempat kerja yang berbeda. Namun, pemindahan tersebut harus melalui tim promosi mutasi atau tim sembilan yang terdiri atas para ketua muda, dirjen, dan direktur penempatan hakim.

"Namanya tidak disebut persis. Tapi yang membebaskan (beberapa terpidana korupsi) itu karena berdasarkan hasil laporan ada pengaduan. Itu dasar pengawasannya," ujarnya.

Ridwan juga tidak bisa mengonfirmasi kepindahan Lilik Nuraini menjadi Ketua Pengadilan Negeri Tondano, Sulawesi Utara. Jika Lilik menjadi ketua PN, menurutnya, hakim tersebut mendapatkan promosi.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril menilai wajar jika publik masih mengeluhkan kinerja hakim. Temuan KY bisa jadi merupakan representasi dari kondisi peradilan saat ini. Untuk itu, diperlukan suatu kebijakan khusus dari MA untuk menindaklanjuti persoalan ini. (lil)

()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7789 seconds (0.1#10.140)