KPK kembali dalami kasus korupsi PON
A
A
A
Sindonews.com - Dua tersangka terkait kasus korupsi suap revisi Perda No 6 tahun 2010 tentang venue menembak PON ke-18 Riau diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.
Dua tersangka itu, Staf Gubernur Riau Luqman Abas dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Taufan Andoso Yakin.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nurgraha, hari ini merupakan pemeriksaan perdana bagi kedua tersangka. Sebelumnya, mereka bersama dua terangka lainnya diperiksa di Riau.
“Mereka diperiksa sebagai tersangka terkait kasus hadiah kepada anggota DPRD Provinsi Riau,“ jelas Priharsa di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (19/6/2012).
Selain dua tersangka tersebut, KPK juga menghadirkan dua saksi. Masing-masing karyawan PT WIKA Anton Ramayadi, dan seorang karyawan swasta R Mohammad Hanityo.(lin)
Dua tersangka itu, Staf Gubernur Riau Luqman Abas dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Taufan Andoso Yakin.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nurgraha, hari ini merupakan pemeriksaan perdana bagi kedua tersangka. Sebelumnya, mereka bersama dua terangka lainnya diperiksa di Riau.
“Mereka diperiksa sebagai tersangka terkait kasus hadiah kepada anggota DPRD Provinsi Riau,“ jelas Priharsa di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (19/6/2012).
Selain dua tersangka tersebut, KPK juga menghadirkan dua saksi. Masing-masing karyawan PT WIKA Anton Ramayadi, dan seorang karyawan swasta R Mohammad Hanityo.(lin)
()