KPK kembali dalami kasus korupsi PON

Selasa, 19 Juni 2012 - 12:04 WIB
KPK kembali dalami kasus...
KPK kembali dalami kasus korupsi PON
A A A
Sindonews.com - Dua tersangka terkait kasus korupsi suap revisi Perda No 6 tahun 2010 tentang venue menembak PON ke-18 Riau diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.

Dua tersangka itu, Staf Gubernur Riau Luqman Abas dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Taufan Andoso Yakin.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nurgraha, hari ini merupakan pemeriksaan perdana bagi kedua tersangka. Sebelumnya, mereka bersama dua terangka lainnya diperiksa di Riau.

“Mereka diperiksa sebagai tersangka terkait kasus hadiah kepada anggota DPRD Provinsi Riau,“ jelas Priharsa di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (19/6/2012).

Selain dua tersangka tersebut, KPK juga menghadirkan dua saksi. Masing-masing karyawan PT WIKA Anton Ramayadi, dan seorang karyawan swasta R Mohammad Hanityo.(lin)
()
Berita Terkini
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama...
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama Baru, Ada Mantan Kapuspenkum Kejagung
Dugaan Penyamaran Aset...
Dugaan Penyamaran Aset Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Disorot
Jadi Investor Fiktif,...
Jadi Investor Fiktif, 10 WNA Ditangkap Imigrasi
Penguatan Kualitas Lulusan...
Penguatan Kualitas Lulusan Terus Digencarkan SGU
Cerita Megawati Pergoki...
Cerita Megawati Pergoki Intelijen: Hidup Saya Ini Diinteli Terus
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved