KPK kembali dalami kasus korupsi PON

Selasa, 19 Juni 2012 - 12:04 WIB
KPK kembali dalami kasus...
KPK kembali dalami kasus korupsi PON
A A A
Sindonews.com - Dua tersangka terkait kasus korupsi suap revisi Perda No 6 tahun 2010 tentang venue menembak PON ke-18 Riau diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.

Dua tersangka itu, Staf Gubernur Riau Luqman Abas dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Taufan Andoso Yakin.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nurgraha, hari ini merupakan pemeriksaan perdana bagi kedua tersangka. Sebelumnya, mereka bersama dua terangka lainnya diperiksa di Riau.

“Mereka diperiksa sebagai tersangka terkait kasus hadiah kepada anggota DPRD Provinsi Riau,“ jelas Priharsa di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (19/6/2012).

Selain dua tersangka tersebut, KPK juga menghadirkan dua saksi. Masing-masing karyawan PT WIKA Anton Ramayadi, dan seorang karyawan swasta R Mohammad Hanityo.(lin)
()
Berita Terkini
Islah Bahrawi Mengaku...
Islah Bahrawi Mengaku Dapat Intimidasi dari OTK, Rumah Diintai hingga Aktivitasnya Dibuntuti
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Penunjukan Kepala BGN...
Penunjukan Kepala BGN Baru Dinilai Tepat untuk Membenahi MBG
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Infografis
Profil Dadan Hindayana,...
Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Disorot Karena Marak Kasus Keracunan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved