KPK kembali dalami kasus korupsi PON

Selasa, 19 Juni 2012 - 12:04 WIB
KPK kembali dalami kasus...
KPK kembali dalami kasus korupsi PON
A A A
Sindonews.com - Dua tersangka terkait kasus korupsi suap revisi Perda No 6 tahun 2010 tentang venue menembak PON ke-18 Riau diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.

Dua tersangka itu, Staf Gubernur Riau Luqman Abas dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Taufan Andoso Yakin.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nurgraha, hari ini merupakan pemeriksaan perdana bagi kedua tersangka. Sebelumnya, mereka bersama dua terangka lainnya diperiksa di Riau.

“Mereka diperiksa sebagai tersangka terkait kasus hadiah kepada anggota DPRD Provinsi Riau,“ jelas Priharsa di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (19/6/2012).

Selain dua tersangka tersebut, KPK juga menghadirkan dua saksi. Masing-masing karyawan PT WIKA Anton Ramayadi, dan seorang karyawan swasta R Mohammad Hanityo.(lin)
()
Berita Terkini
Kapolri Mutasi Kapolda...
Kapolri Mutasi Kapolda dan Wakapolda pada Akhir Juni 2026, Ini Daftarnya
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Evita: Kebijakan Bebas...
Evita: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan UMKM
Mutasi Polri Juni 2026:...
Mutasi Polri Juni 2026: Kombes Aris Supriyono Jabat Kabid Propam Polda Metro Jaya
Mensesneg Ungkap Pemicu...
Mensesneg Ungkap Pemicu Maraknya PHK di Indonesia
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved