Presiden tak konsisten dengan penghematan anggaran
A
A
A
Sindonews.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dinilai tak konsisten dengan kebijakan penghematan anggaran. Buktinya, baru saja Presiden SBY kembali mengangkat staf khusus presiden bidang ekonomi yakni Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI), Firmanzah.
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menilai langkah Presiden SBY hanya akan membebani APBN. Koordinator Investigasi dan Advokasi FITRA, Uchok Sky Khadafi mengatakan, anggaran staf khusus presiden jumlahnya mencapai Rp33,1 miliar di tahun 2012.
Alokasi anggaran tersebut dipergunakan untuk membantu pelaksanaan tugas Presiden SBY dengan sebanyak 16 staf khusus.
"Alokasi anggaran ini merupakan suatu bukti konkret untuk penjebolan APBN tahun 2012. Anggaran sebesar itu pun jauh dari gerakan penghematan yang sudah dicanangkan oleh Presiden SBY. Apalagi ditambah dengan staf khusus bidang ekonomi. Dengan demikian staf khusus Presiden bertambah menjadi 17 staf khusus," ungkap Uchok melalui rilis Senin (18/6/2012).
Keberadaan staf khusus lanjut Uchok hanya membebani APBN saja. APBN berasal dari pajak rakyat yang dipergunakan untuk kepentingan birokrasi.
"Uang pajak rakyat banyak dihambur-hambur hanya kepentingaan staf khusus presiden daripada kebutuhaan rakyat sendiri," tuturnya.
Kinerja para staf khusus tidak berpengaruh untuk kehidupan masyarakat dan hanya akan menjadikan tumpang tindih antara staf khusus dan kementerian terkait.
Tak hanya itu, keberadaan staf khusus juga sangat menganggu kinerja kementerian yang sama dengan staf khusus presiden.
"Banyak pembentukan, dan pengangkatan staf khusus presiden oleh Presiden SBY bukan kerja untuk kepentingan masyarakat tapi lebih banyak mengabdi kepada kebutuhan pribadi presiden menghadapi 'orang-orang' kritis yang dianggap menganggu pencitraannya, karena dianggap oleh orang-orang kritis, kebijakan presiden tidak berpihak kepada kepentingan rakyat miskin," sambungnya lagi.
Oleh karena itu, FITRA meminta kepada Komisi II DPR untuk segera meminimalkan alokasi anggaran staf khusus tersebut dan jangan dicantumkan lagi dalam DIPA perubahaan tahun 2012 ini.
"Alokasi anggaran staf khusus ini terlalu boros dan mewah sekali bila dibandingkan dengan staf khusus atau tenaga ahli DPR yang memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp90 juta per orang untuk setiap tahun," tutupnya.
Berikut rincian anggaran staf khusus persiden:
1. Sekretaris Pribadi Presiden sebesar Rp999 juta
2. Juru Bicara Presiden Rp736 juta
3. Staf khusus bidang Hubungan Internasional Rp1,6 miliar
4. Staf khusus bidang Informasi (Public Relation) Rp7,1 miliar
5. Staf khusus bidang Komunikasi Politik Rp1,3 miliar
6. Staf khusus bidang Hukum, HAM dan Pemberantasan Korupsi Rp1,7 miliar
7. Staf khusus bidang Komunikasi Sosial Rp6,9 miliar
8. Staf khusus bidang Pembangunan Daerah&Otonomi Daerah sebesar Rp1,6miliar
9. Staf khusus bidang Pangan dan Energi Rp1,3 miliar
10. Staf khusus bidang Perubahan Iklim sebesar Rp1,1 miliar
11. Staf khusus bidang Publikasi dan Dokumentasi Rp1,3 miliar
12. Staf khusus bidang Bantuan Sosial dan Bencana Rp1,4 miliar
Sementara pelaksanaan tugas utusan khusus Presiden untuk:
1.Millenium Development Goals sebesar Rp1,5 miliar,
2.Utusan khusus untuk kerjasama dengan negara-negara Asia Pasifik Rp964 juta,
3.Utusan khusus untuk Pengendalian Perubahan Iklim Rp1,6 miliar
4.Utusan khusus untuk Penanggulangan Kemiskinan Rp1,3 miliar.(lin)
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menilai langkah Presiden SBY hanya akan membebani APBN. Koordinator Investigasi dan Advokasi FITRA, Uchok Sky Khadafi mengatakan, anggaran staf khusus presiden jumlahnya mencapai Rp33,1 miliar di tahun 2012.
Alokasi anggaran tersebut dipergunakan untuk membantu pelaksanaan tugas Presiden SBY dengan sebanyak 16 staf khusus.
"Alokasi anggaran ini merupakan suatu bukti konkret untuk penjebolan APBN tahun 2012. Anggaran sebesar itu pun jauh dari gerakan penghematan yang sudah dicanangkan oleh Presiden SBY. Apalagi ditambah dengan staf khusus bidang ekonomi. Dengan demikian staf khusus Presiden bertambah menjadi 17 staf khusus," ungkap Uchok melalui rilis Senin (18/6/2012).
Keberadaan staf khusus lanjut Uchok hanya membebani APBN saja. APBN berasal dari pajak rakyat yang dipergunakan untuk kepentingan birokrasi.
"Uang pajak rakyat banyak dihambur-hambur hanya kepentingaan staf khusus presiden daripada kebutuhaan rakyat sendiri," tuturnya.
Kinerja para staf khusus tidak berpengaruh untuk kehidupan masyarakat dan hanya akan menjadikan tumpang tindih antara staf khusus dan kementerian terkait.
Tak hanya itu, keberadaan staf khusus juga sangat menganggu kinerja kementerian yang sama dengan staf khusus presiden.
"Banyak pembentukan, dan pengangkatan staf khusus presiden oleh Presiden SBY bukan kerja untuk kepentingan masyarakat tapi lebih banyak mengabdi kepada kebutuhan pribadi presiden menghadapi 'orang-orang' kritis yang dianggap menganggu pencitraannya, karena dianggap oleh orang-orang kritis, kebijakan presiden tidak berpihak kepada kepentingan rakyat miskin," sambungnya lagi.
Oleh karena itu, FITRA meminta kepada Komisi II DPR untuk segera meminimalkan alokasi anggaran staf khusus tersebut dan jangan dicantumkan lagi dalam DIPA perubahaan tahun 2012 ini.
"Alokasi anggaran staf khusus ini terlalu boros dan mewah sekali bila dibandingkan dengan staf khusus atau tenaga ahli DPR yang memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp90 juta per orang untuk setiap tahun," tutupnya.
Berikut rincian anggaran staf khusus persiden:
1. Sekretaris Pribadi Presiden sebesar Rp999 juta
2. Juru Bicara Presiden Rp736 juta
3. Staf khusus bidang Hubungan Internasional Rp1,6 miliar
4. Staf khusus bidang Informasi (Public Relation) Rp7,1 miliar
5. Staf khusus bidang Komunikasi Politik Rp1,3 miliar
6. Staf khusus bidang Hukum, HAM dan Pemberantasan Korupsi Rp1,7 miliar
7. Staf khusus bidang Komunikasi Sosial Rp6,9 miliar
8. Staf khusus bidang Pembangunan Daerah&Otonomi Daerah sebesar Rp1,6miliar
9. Staf khusus bidang Pangan dan Energi Rp1,3 miliar
10. Staf khusus bidang Perubahan Iklim sebesar Rp1,1 miliar
11. Staf khusus bidang Publikasi dan Dokumentasi Rp1,3 miliar
12. Staf khusus bidang Bantuan Sosial dan Bencana Rp1,4 miliar
Sementara pelaksanaan tugas utusan khusus Presiden untuk:
1.Millenium Development Goals sebesar Rp1,5 miliar,
2.Utusan khusus untuk kerjasama dengan negara-negara Asia Pasifik Rp964 juta,
3.Utusan khusus untuk Pengendalian Perubahan Iklim Rp1,6 miliar
4.Utusan khusus untuk Penanggulangan Kemiskinan Rp1,3 miliar.(lin)
()