PDIP-Golkar inginkan UU Pilpres tidak berubah
A
A
A
Sindonews.com - Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) tidak akan banyak berubah seperti revisi UU Pemilu Legislatif. Pasalnya, pelaksanaan Pilpres secara demokratis 2009 lalu dinilai cukup baik.
Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengatakan, UU Pilpres tidak akan banyak mengalami revisi tidak seperti revisi yang dilakukan terhadap UU Pemilihan Umum Legislatif (Pileg). Hal tersebut terlihat dari tidak banyak perdebatan yang terjadi dalam setiap pembahasan revisi UU tersebut.
"Sekarang ini yang jadi perdebatan hanya persoalan berapa persentase suara untuk mengusung calon presiden. Apakah persentasenya mau seperti dulu atau diturunkan," katanya di Kampus Universitas Padjadjaran, Bandung, Senin (18/6/2012).
Politikus Partai Demokrasi Perjuangan (PDPIP) itu menjelaskan, saat ini hampir seluruh partai politik yang berlaga di Pemilu 2004 dan 2009 berharap agar Pemilu dan Pilpres 2014 dilakukan secara langsung seperti pemilu sebelumnya.
Senada, Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie berharap agar UU Pilpres tidak mengalami perubahan. "Bagusnya, UU Pilpres tetap saja. Seperti sekarang, dan tidak usah ada perubahan," tukasnya. (lil)
Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengatakan, UU Pilpres tidak akan banyak mengalami revisi tidak seperti revisi yang dilakukan terhadap UU Pemilihan Umum Legislatif (Pileg). Hal tersebut terlihat dari tidak banyak perdebatan yang terjadi dalam setiap pembahasan revisi UU tersebut.
"Sekarang ini yang jadi perdebatan hanya persoalan berapa persentase suara untuk mengusung calon presiden. Apakah persentasenya mau seperti dulu atau diturunkan," katanya di Kampus Universitas Padjadjaran, Bandung, Senin (18/6/2012).
Politikus Partai Demokrasi Perjuangan (PDPIP) itu menjelaskan, saat ini hampir seluruh partai politik yang berlaga di Pemilu 2004 dan 2009 berharap agar Pemilu dan Pilpres 2014 dilakukan secara langsung seperti pemilu sebelumnya.
Senada, Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie berharap agar UU Pilpres tidak mengalami perubahan. "Bagusnya, UU Pilpres tetap saja. Seperti sekarang, dan tidak usah ada perubahan," tukasnya. (lil)
()