Anggie & Miranda disidangkan Juli

Senin, 18 Juni 2012 - 10:31 WIB
Anggie & Miranda disidangkan...
Anggie & Miranda disidangkan Juli
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membawa Angelina Sondakh dan Miranda Swaray Goeltom ke pengadilan awal Juli 2012 mendatang.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, saat ini pihaknya masih terus menyelesaikan berkas pemeriksaan Angelina Sondakh dalam kasus dugaan suap dalam pembahasan anggaran di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

"Mudah-mudahan akhir Juni ini, berkas pemeriksaan Anggie sudah dilimpahkan ke penuntutan. Walaupun pekan depan masih ada pemeriksaan saksi-saksi, kemungkinan juga akan ada pemeriksaan tersangka," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/6/2012).

Sementara Miranda, KPK saat ini juga terus berusaha menyelesaikan berkas perkara cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. "Miranda juga mudah-mudahan akhir Juni bisa dilimpahkan berkasnya," ujarnya.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Angelina sebagai tersangka karena diduga telah menerima hadiah atau janji terkait pembahasan proyek Wisma Atlet SEA Games yang dibawahi Kemenpora dan proyek pengadaan sarana dan prasarana universitas yang digarap Kemendikbud.

KPK menemukan 16 aliran dana ke Angelina dalam kurun waktu Maret hingga Oktober 2010 yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Sama seperti Anggie, Miranda juga telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 Januari 2012 lalu, setelah KPK melakukan pemeriksaan terhadap Nunun Nurbaeti, Arie Malangjudo, Agus Condro, Dudhie Makmun Murod, Paskah Suzetta, Udju Djuhaeri, Hamka Yandhu, dan Emir Moesse sebagai saksi.

Dalam kasus itu, KPK menduga Miranda turut serta membantu terpidana Nunun Nurbaeti dalam memberikan 480 cek pelawat bernilai Rp24 miliar kepada anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 terkait pemilihan DGS BI tahun 2004 silam. Miranda pun dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) atau Pasal 56 KUHP. (lil)

()
Berita Terkini
Jadi Saksi Dalam Sprindik...
Jadi Saksi Dalam Sprindik Baru, Kejagung Sebut Status Tersangka Febrie Adriansyah dari Polri Tak Gugur
Harlah ke-28 PKB, Panji...
Harlah ke-28 PKB, Panji Bangsa Gelar Turnamen Mini Soccer Inklusif
Kualitas Negara Hukum...
Kualitas Negara Hukum Terletak dari Kemampuan Aparat Menjaga Hati Nurani
Bakamla Gelar Latihan...
Bakamla Gelar Latihan Menembak di Perairan Dekat Pulau Galang
Gus Ipul Respons Wacana...
Gus Ipul Respons Wacana Cak Imin soal Pemimpin Baru PBNU: Baik untuk Didiskusikan
Kubu Roy Suryo: Saksi...
Kubu Roy Suryo: Saksi Ahli Polda Metro Jaya Tidak Paham UU ITE
Infografis
Perubahan Iklim Jadikan...
Perubahan Iklim Jadikan Bulan Juli 2023 Waktu Terpanas di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved