Sidang suap DPRD Kota Semarang kembali digelar
A
A
A
Sindonews.com - Wali Kota Semarang nonaktif, Soemarmo Hadi Saputro (SHS) kembali akan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini, dengan agenda keterangan saksi.
SHS yang didakwa menyuap sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang dalam proses pembahasan APBD 2012 tersebut menyatakan siap untuk mengikuti sidang lanjutan.
Menurut Kuasa Hukum SHS, Sopar Sitinjak, enam saksi PNS Pemkot Semarang yang diusulkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan dihadirkan salam sidang kali ini. Namun, pihaknya juga akan menghadirkan saksi-saksi dari terdakwa setelah saksi dari JPU KPK itu selesai memberikan keterangan.
“Kami juga telah menyiapkan saksi yang bisa memberikan kesaksian kepada klien kami Pak Soemarmo,“ ujar Sopar ketika dihubungi wartawan, Senin (18/5/2012).
Seperti diketahui sebelumnya, SHS diduga memberi atau menjanjikan uang tunai kepada anggota DPRD senilai Rp344 juta terkait pembahasan APBD.
Atas perbuatannya SHS pun dijerat degan dakwaan primer Pasal 5 ayat 1 ayat huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 250 juta.
Selain itu, SHS juga dijerat dakwaan subsider Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang pemberian hadiah kepada pegawai negeri. Dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun serta denda paling banyak Rp 150 juta.(lin)
SHS yang didakwa menyuap sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang dalam proses pembahasan APBD 2012 tersebut menyatakan siap untuk mengikuti sidang lanjutan.
Menurut Kuasa Hukum SHS, Sopar Sitinjak, enam saksi PNS Pemkot Semarang yang diusulkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan dihadirkan salam sidang kali ini. Namun, pihaknya juga akan menghadirkan saksi-saksi dari terdakwa setelah saksi dari JPU KPK itu selesai memberikan keterangan.
“Kami juga telah menyiapkan saksi yang bisa memberikan kesaksian kepada klien kami Pak Soemarmo,“ ujar Sopar ketika dihubungi wartawan, Senin (18/5/2012).
Seperti diketahui sebelumnya, SHS diduga memberi atau menjanjikan uang tunai kepada anggota DPRD senilai Rp344 juta terkait pembahasan APBD.
Atas perbuatannya SHS pun dijerat degan dakwaan primer Pasal 5 ayat 1 ayat huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 250 juta.
Selain itu, SHS juga dijerat dakwaan subsider Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang pemberian hadiah kepada pegawai negeri. Dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun serta denda paling banyak Rp 150 juta.(lin)
()