KPK harus tangkal intervensi proses hukum Neneng

Senin, 18 Juni 2012 - 09:45 WIB
KPK harus tangkal intervensi...
KPK harus tangkal intervensi proses hukum Neneng
A A A
Sindonews.com - Proses hukum terhadap tersangka kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Neneng Sri Wahyuni disinyalir memunculkan intervensi dari berbagai pihak.

Karena itu, anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Bambang Soesatyo meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berani menangkal upaya intervensi itu.

"Dalam proses penegakan hukum ini, sudah pasti akan ada upaya intervensi dari pihak berkepentingan. Publik berharap Abraham Samad dkk berani menangkal intervensi itu," tegas Bambang di Gedung DPR RI Senayan Jakarta Senin (18/6/2012).

KPK juga diharapkan segera mempercepat penyelesaian kasus korupsi yang diduga melibatkan tokoh-tokoh penting itu. KPK tak perlu terlalu banyak berdebat sehingga kasus itu akan terabaikan.

"Neneng pulang kampung, apa yang akan dan bisa dilakukan KPK? Jelas, hanya KPK yang paling tahu. Tetapi, rakyat berharap KPK tidak membuang-buang waktu lagi, jangan lagi terperangkap dalam debat kusir yang tidak produktif," ujarnya.

Selain itu, lanjut Bamban, KPK harus bisa membuktikan jika proses hukum di Indonesia ini bisa ditegakkan. "KPK harus membuktikan bahwa pisau hukum Indonesia masih tajam," tukas politikus Partai Golkar ini.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5516 seconds (0.1#10.140)