78% daerah pemekaran gagal

Senin, 18 Juni 2012 - 08:22 WIB
78% daerah pemekaran gagal
78% daerah pemekaran gagal
A A A
Sindonews.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, selama tiga tahun terakhir 78% daerah pemekaran gagal. Pemekaran gagal karena izin pembentukan daerah otonomi masih menggunakan peraturan pemerintah lama dengan syarat lebih longgar.

Ke depan, kata dia, pembentukan daerah pemekaran menggunakan syarat yang lebih ketat sebagaimana tertuang dalam konsep Desain Besar Penataan Daerah (Desartada). "Hasil evaluasi kita selama tiga tahun hanya 22% daerah pemekaran yang berhasil, sisanya 78% gagal," ujarnya di Jakarta, Minggu 17 Juni 2012. Dia menjelaskan dari 19 usulan pemekaran daerah yang sedang dibahas dengan DPR, hanya tiga wilayah yang berpeluang untuk disetujui yakni Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), dan dua kabupaten/kota.

Tiga wilayah ini sudah mendapat rekomendasi dari menteri keuangan (menkeu), serta memenuhi sejumlah persyaratan misalnya luas daerah dan potensi daerah. "Peluang Provinsi Kaltara untuk dimekarkan sangat besar," ujarnya. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana membubarkan daerah yang rendah prestasi. Daerah yang tidak mampu melaksanakan kinerjanya dengan baik akan digabungkan kembali ke daerah induknya.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Mendagri) Reydonnyzar Moenek mengatakan, seiring dengan sejalannya desentralisasi maka maraklah terjadi pemekaran daerah. Dari 316 kabupaten/kota sebelum reformasi, dan sesudah reformasi sampai 2012 bertambah 205 kabupaten/kota. Apa yang kemudian terjadi, belakangan ternyata dari pemekaran itu muncul seberapa efektifkah sebetulnya pemekaran ini.

Apa benar yang namanya pemekaran ini mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. "Dari sana kemudian bergemalah di DPR, menuntut untuk adanya evaluasi," katanya. Setelah dievaluasi, intinya ternyata tidak ada korelasi yang signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan rakyat, belanja pegawai yang masih terlalu besar dan seterusnya. (lil)

()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4524 seconds (0.1#10.140)