MK minta korban Lapindo lengkapi materi gugatan
A
A
A
Sindonews.com - Warga korban lumpur Lapindo mengajukan uji materi beberapa pasal dalam UU APBN 2012 yang berisi soal anggaran ganti rugi korban lumpur Lapindo ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sayangnya, dalam sidang perdana itu hakim konstitusi meminta agar pemohon memperjelas hubungan akibat antara APBN dengan kerugian masyarakat.
Majelis Hakim diketuai Anwar Usman beranggotakan Akil Mochtar dan Hamdan Zoelva kemudian memberikan waktu 14 hari kedepan kepada pemohon agar memperbaiki surat gugatannya.
"Saudara dalam mengajukan permohonan gugatan ini seharusnya lebih spesifik, bagaimana hubungan kerugian dengan berlakunya UU tersebut, harus ada bukti-bukti juga," ujar Hakim anggota MK Akil saat sidang di gedung MK Jakarta, Jumat (15/6/2012).
Dijelaskan Akil, hak konstitusional diatur dalam pasal 1 ayat 3 dan pasal 23 ayat 1 UUD 1945. Namun Hak dan kerugian yang diajukan dalam gugatan itu harus bersifat spesifik, aktual dan dipastikan akan terjadi.
Harus dijelaskan pula bagaimana hubungan kerugian yang pasti terjadi dengan adanya UU tersebut. Sementara pemohon tidak menguraikan secara jelas tentang keterkaitan antara status bencana alam yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pemohon juga menyatakan swasta harus ikut bertanggung jawab.
Soal gugatan agar menghapus dua pasal dalam UU APBN 2012 itu, Akil meminta agar pemohon mempertimbangkan.
"Jika kemudian pasal tersebut dihapus, bagaimana kerugian riil masyarakat Sidoarjo. Kan tidak ada lagi bantuan pemerintah untuk masyarakat, itu perlu saudara konstruksikan," ujar Akil menasihati.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Taufik Budiman menyatakan siap memperbaiki materi gugatan yang dianggap kurang oleh MK.(lin)
Sayangnya, dalam sidang perdana itu hakim konstitusi meminta agar pemohon memperjelas hubungan akibat antara APBN dengan kerugian masyarakat.
Majelis Hakim diketuai Anwar Usman beranggotakan Akil Mochtar dan Hamdan Zoelva kemudian memberikan waktu 14 hari kedepan kepada pemohon agar memperbaiki surat gugatannya.
"Saudara dalam mengajukan permohonan gugatan ini seharusnya lebih spesifik, bagaimana hubungan kerugian dengan berlakunya UU tersebut, harus ada bukti-bukti juga," ujar Hakim anggota MK Akil saat sidang di gedung MK Jakarta, Jumat (15/6/2012).
Dijelaskan Akil, hak konstitusional diatur dalam pasal 1 ayat 3 dan pasal 23 ayat 1 UUD 1945. Namun Hak dan kerugian yang diajukan dalam gugatan itu harus bersifat spesifik, aktual dan dipastikan akan terjadi.
Harus dijelaskan pula bagaimana hubungan kerugian yang pasti terjadi dengan adanya UU tersebut. Sementara pemohon tidak menguraikan secara jelas tentang keterkaitan antara status bencana alam yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pemohon juga menyatakan swasta harus ikut bertanggung jawab.
Soal gugatan agar menghapus dua pasal dalam UU APBN 2012 itu, Akil meminta agar pemohon mempertimbangkan.
"Jika kemudian pasal tersebut dihapus, bagaimana kerugian riil masyarakat Sidoarjo. Kan tidak ada lagi bantuan pemerintah untuk masyarakat, itu perlu saudara konstruksikan," ujar Akil menasihati.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Taufik Budiman menyatakan siap memperbaiki materi gugatan yang dianggap kurang oleh MK.(lin)
()