MK minta korban Lapindo lengkapi materi gugatan

Jum'at, 15 Juni 2012 - 16:16 WIB
MK minta korban Lapindo...
MK minta korban Lapindo lengkapi materi gugatan
A A A
Sindonews.com - Warga korban lumpur Lapindo mengajukan uji materi beberapa pasal dalam UU APBN 2012 yang berisi soal anggaran ganti rugi korban lumpur Lapindo ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sayangnya, dalam sidang perdana itu hakim konstitusi meminta agar pemohon memperjelas hubungan akibat antara APBN dengan kerugian masyarakat.

Majelis Hakim diketuai Anwar Usman beranggotakan Akil Mochtar dan Hamdan Zoelva kemudian memberikan waktu 14 hari kedepan kepada pemohon agar memperbaiki surat gugatannya.

"Saudara dalam mengajukan permohonan gugatan ini seharusnya lebih spesifik, bagaimana hubungan kerugian dengan berlakunya UU tersebut, harus ada bukti-bukti juga," ujar Hakim anggota MK Akil saat sidang di gedung MK Jakarta, Jumat (15/6/2012).

Dijelaskan Akil, hak konstitusional diatur dalam pasal 1 ayat 3 dan pasal 23 ayat 1 UUD 1945. Namun Hak dan kerugian yang diajukan dalam gugatan itu harus bersifat spesifik, aktual dan dipastikan akan terjadi.

Harus dijelaskan pula bagaimana hubungan kerugian yang pasti terjadi dengan adanya UU tersebut. Sementara pemohon tidak menguraikan secara jelas tentang keterkaitan antara status bencana alam yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pemohon juga menyatakan swasta harus ikut bertanggung jawab.

Soal gugatan agar menghapus dua pasal dalam UU APBN 2012 itu, Akil meminta agar pemohon mempertimbangkan.

"Jika kemudian pasal tersebut dihapus, bagaimana kerugian riil masyarakat Sidoarjo. Kan tidak ada lagi bantuan pemerintah untuk masyarakat, itu perlu saudara konstruksikan," ujar Akil menasihati.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Taufik Budiman menyatakan siap memperbaiki materi gugatan yang dianggap kurang oleh MK.(lin)
()
Berita Terkini
Daftar Tiga Pati Bintang...
Daftar Tiga Pati Bintang 3 yang Dimutasi Panglima TNI dan 7 Pati Dianulir pada Mutasi April 2025
3 jam yang lalu
Pemerintah Buka 35 Sekolah...
Pemerintah Buka 35 Sekolah Asrama Khusus untuk Keluarga Tak Mampu
4 jam yang lalu
Sambut Waisak, Kemenag...
Sambut Waisak, Kemenag Gencarkan Gerakan Sosial hingga Ekoteologi
4 jam yang lalu
DPP Partai Perindo Silaturahmi...
DPP Partai Perindo Silaturahmi ke BPSDM, Jajaki Peluang Kerja Sama Perkuat Kapasitas Legislator
5 jam yang lalu
Dari Malioboro ke New...
Dari Malioboro ke New York: Kisah Transformasi Batik Riyanti ke Panggung Dunia
5 jam yang lalu
Janjikan Bantu 11 Perkara,...
Janjikan Bantu 11 Perkara, Hakim Ad Hoc PHI Medan Diberhentikan Tidak Hormat
6 jam yang lalu
Infografis
Jenderal Uni Eropa Minta...
Jenderal Uni Eropa Minta Tentara Dikerahkan ke Greenland
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved