MK minta korban Lapindo lengkapi materi gugatan

Jum'at, 15 Juni 2012 - 16:16 WIB
MK minta korban Lapindo...
MK minta korban Lapindo lengkapi materi gugatan
A A A
Sindonews.com - Warga korban lumpur Lapindo mengajukan uji materi beberapa pasal dalam UU APBN 2012 yang berisi soal anggaran ganti rugi korban lumpur Lapindo ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sayangnya, dalam sidang perdana itu hakim konstitusi meminta agar pemohon memperjelas hubungan akibat antara APBN dengan kerugian masyarakat.

Majelis Hakim diketuai Anwar Usman beranggotakan Akil Mochtar dan Hamdan Zoelva kemudian memberikan waktu 14 hari kedepan kepada pemohon agar memperbaiki surat gugatannya.

"Saudara dalam mengajukan permohonan gugatan ini seharusnya lebih spesifik, bagaimana hubungan kerugian dengan berlakunya UU tersebut, harus ada bukti-bukti juga," ujar Hakim anggota MK Akil saat sidang di gedung MK Jakarta, Jumat (15/6/2012).

Dijelaskan Akil, hak konstitusional diatur dalam pasal 1 ayat 3 dan pasal 23 ayat 1 UUD 1945. Namun Hak dan kerugian yang diajukan dalam gugatan itu harus bersifat spesifik, aktual dan dipastikan akan terjadi.

Harus dijelaskan pula bagaimana hubungan kerugian yang pasti terjadi dengan adanya UU tersebut. Sementara pemohon tidak menguraikan secara jelas tentang keterkaitan antara status bencana alam yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pemohon juga menyatakan swasta harus ikut bertanggung jawab.

Soal gugatan agar menghapus dua pasal dalam UU APBN 2012 itu, Akil meminta agar pemohon mempertimbangkan.

"Jika kemudian pasal tersebut dihapus, bagaimana kerugian riil masyarakat Sidoarjo. Kan tidak ada lagi bantuan pemerintah untuk masyarakat, itu perlu saudara konstruksikan," ujar Akil menasihati.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Taufik Budiman menyatakan siap memperbaiki materi gugatan yang dianggap kurang oleh MK.(lin)
()
Berita Terkini
Tanggapi Aksi Mahasiswa,...
Tanggapi Aksi Mahasiswa, Eksponen 98 Nilai Pemerintah Sedang Jalankan Amanat Reformasi
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Jokowi Bakal Masuk PSI,...
Jokowi Bakal Masuk PSI, Deddy Sitorus PDIP: Terus Terang Kami Tidak Takut
Bertemu Prabowo, Presiden...
Bertemu Prabowo, Presiden Jerman Singgung Deklarasi Jakarta Tahun 2012
Prabowo Sebut Indonesia-Jerman...
Prabowo Sebut Indonesia-Jerman Sepakat Konflik Harus Diselesaikan lewat Perundingan
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Infografis
MK Putuskan SD-SMP Negeri...
MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved