Wali Kota Semarang nonaktif didakwa 5 tahun penjara
A
A
A
Sindonews.com - Sidang perdana perkara suap dengan terdakwa Wali Kota Semarang nonaktif Soemarmo Hadi Saputro (SHS) digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, hari ini.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK KMS A Roni mengancam terdakwa dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
Soemarmo didakwa telah memberikan suap kepada anggota DPRD Semarang senilai Rp344 juta, dengan maksud agar DPRD Semarang bisa mengesahkan rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai APBD Semarang tahun 2012.
"Perbuatan terdakwa diancam pidana primer sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegas KMS A Roni di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (13/6/2012).
Uang yang dijanjikan Soemarmo sebesar Rp304 juta dan Rp40 juta. Kemudian diberikan melalui anggota DPRD Kota Semarang Agung Purno Sarjono dari
Fraksi PAN dan Sumartono dari Fraksi Partai Demokrat.
"Agar anggota DPRD Kota Semarang memperlancar pembahasan raperda mengenai APBD yang meliputi kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara serta tambahan penghasilan pegawai Kota Semarang tahun anggaran 2012 menjadi perda mengenai APBD Semarang tahun 2012," sambung JPU.
Selain primer, Jaksa KPK juga mendakwa Soemarmo dengan dakwaan subsider yang mengacu pada Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang pemberian hadiah kepada pegawai negeri.
Pasal 13 mengatur ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun serta denda paling banyak Rp150 juta. "Dakwaan subsider, Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar jaksa Roni.(lin)
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK KMS A Roni mengancam terdakwa dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
Soemarmo didakwa telah memberikan suap kepada anggota DPRD Semarang senilai Rp344 juta, dengan maksud agar DPRD Semarang bisa mengesahkan rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai APBD Semarang tahun 2012.
"Perbuatan terdakwa diancam pidana primer sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegas KMS A Roni di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (13/6/2012).
Uang yang dijanjikan Soemarmo sebesar Rp304 juta dan Rp40 juta. Kemudian diberikan melalui anggota DPRD Kota Semarang Agung Purno Sarjono dari
Fraksi PAN dan Sumartono dari Fraksi Partai Demokrat.
"Agar anggota DPRD Kota Semarang memperlancar pembahasan raperda mengenai APBD yang meliputi kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara serta tambahan penghasilan pegawai Kota Semarang tahun anggaran 2012 menjadi perda mengenai APBD Semarang tahun 2012," sambung JPU.
Selain primer, Jaksa KPK juga mendakwa Soemarmo dengan dakwaan subsider yang mengacu pada Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang pemberian hadiah kepada pegawai negeri.
Pasal 13 mengatur ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun serta denda paling banyak Rp150 juta. "Dakwaan subsider, Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar jaksa Roni.(lin)
()