Akan ada tersangka baru setelah Wa Ode
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pada Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID).Ketua KPK Abraham Samad memastikan hal tersebut dalam kasus yang menyeret mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Wa Ode Nurhayati. "Memang pasti akan ada tersangka baru," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/6/2012).Meski enggan membeberkan siapa yang akan menjadi tersangka selanjutnya, Abraham mengungkapkan tersangka baru nantinya bukanlah pejabat penyelenggara negara. Tetapi tersangka baru itu juga berasal dari kalangan politikus."Bukan pejabat penyelenggara negara, tapi kemungkinan dia politisi juga," ujarnya.Seperti diketahui, kasus PPID sendiri telah menyeret Wa Ode Nurhayati dan saat ini tengah menjalani proses persidangan pertamanya. Wa Ode dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, dia juga dijerat dengan pasal pencucian uang dan disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 atau pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.Dalam kasus itu, Wa Ode diduga menerima suap Rp6 miliar dari Fahd A Rafiq terkait pengalokasian dana PPID untuk tiga kabupaten di Aceh. Dalam pengembangannya, KPK juga menetapkan Wa Ode sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kepemilikan uang Rp10 miliar dalam rekeningnya. (lil)
()