Mantan Dirut Bank Riau Kepri ditahan
A
A
A
Sindonews.com – Direktorat III Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sedang menyidik kasus dugaan korupsi di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Riau (kini Bank Riau Kepri), yang merugikan negara hingga Rp35,2 miliar.
Dalam kasus ini, polisi menahan mantan Direktur Utama BPD Riau berinisial ZT. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution mengungkapkan, ZT menyalahgunakan wewenangnya untuk memberikan kredit kepada nasabahnya. Dugaan tindak korupsi ini dilaporkan oleh pihak bank pada 21 April 2011 lalu.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan ZT sebagai tersangka dan menahannya sejak 30 Mei 2012 lalu. Saud menjelaskan, kasus ini terjadi pada 2003. ZT, yang saat itu menjabat sebagai direktur utama, menyalurkan kredit sebesar Rp35,2 miliar untuk seorang pengusaha di Batam.
Namun, penyaluran kredit itu tidak sesuai dengan prosedur di bank itu. Tersangka, kata Saud, tidak memenuhi ketentuan pemberian kredit seperti yang tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Nomor 35 tanggal 29 Mei 2001 tentang Pedoman Pemberian Kredit Investasi, Surat Keputusan Direksi BPD Riau Nomor 48 tentang Komite Kredit Bank Pembangunan Daerah Riau, serta Surat Keputusan Nomor 19 tertanggal 26 Maret 2001 tentang Wewenang Pemberian Kredit.
“Seharusnya pemberian kredit itu atas persetujuan beberapa pihak. Namun, dia memutuskan mencairkan kredit tanpa persetujuan pihak-pihak itu,” jelas Saud di Mabes Polri, Selasa (12/6/2012). (lil)
Dalam kasus ini, polisi menahan mantan Direktur Utama BPD Riau berinisial ZT. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution mengungkapkan, ZT menyalahgunakan wewenangnya untuk memberikan kredit kepada nasabahnya. Dugaan tindak korupsi ini dilaporkan oleh pihak bank pada 21 April 2011 lalu.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan ZT sebagai tersangka dan menahannya sejak 30 Mei 2012 lalu. Saud menjelaskan, kasus ini terjadi pada 2003. ZT, yang saat itu menjabat sebagai direktur utama, menyalurkan kredit sebesar Rp35,2 miliar untuk seorang pengusaha di Batam.
Namun, penyaluran kredit itu tidak sesuai dengan prosedur di bank itu. Tersangka, kata Saud, tidak memenuhi ketentuan pemberian kredit seperti yang tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Nomor 35 tanggal 29 Mei 2001 tentang Pedoman Pemberian Kredit Investasi, Surat Keputusan Direksi BPD Riau Nomor 48 tentang Komite Kredit Bank Pembangunan Daerah Riau, serta Surat Keputusan Nomor 19 tertanggal 26 Maret 2001 tentang Wewenang Pemberian Kredit.
“Seharusnya pemberian kredit itu atas persetujuan beberapa pihak. Namun, dia memutuskan mencairkan kredit tanpa persetujuan pihak-pihak itu,” jelas Saud di Mabes Polri, Selasa (12/6/2012). (lil)
()