Buron BLBI ditahan di LP Pondok Bambu
Rabu, 13 Juni 2012 - 08:11 WIB
Buron BLBI ditahan di LP Pondok Bambu
A
A
A
Sindonews.com – Pemulangan Sherny Kojongian, buronan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terkait Bank Harapan Sentosa (BHS), yang ditangkap di Amerika Serikat, diperkirakan sampai di Jakarta hari ini sekitar pukul 08.00 WIB.
Selanjutnya, Sherny akan langsung dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur. Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Tim Terpadu Pemulangan Buronan BLBI, yang juga menjabat Wakil Jaksa Agung Darmono, di Jakarta, Selasa (12/6/2012). Tim terpadu sendiri beranggotakan dari berbagai unsur lembaga, di antaranya kepolisian, Kementerian Luar Negeri, serta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).
Menurut Darmono, sesampainya di Bandara Soekarno-Hatta, buronan BLBI tersebut akan langsung dibawa ke Kejaksaan Agung. Selanjutnya, dimintai keterangan dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk dilakukan eksekusi. “Ya, eksekusinya mungkin di LP wanita,” kata Darmono. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Adi Toegarisman menambahkan, Sherny menggunakan pesawat Garuda Indonesia.
Direktur Informasi dan Media Kementerian Luar Negeri PLE Priatna juga membenarkan adanya informasi pemulangan paksa buronan BLBI tersebut. Menurut Priatna, penangkapan Sherny berkat kerja tim pencari tersangka dan terpidana tindak pidana korupsi yang diketuai Wakil Jaksa Agung Darmono. “Ini merupakan wujud nyata implementasi sinergi dan kerja sama internasional antara para penegak hukum untuk memberantas korupsi,” kata Priatna.
Keberhasilan pemulangan terpidana korupsi ini juga menunjukkan komitmen kuat pemerintah. “Tidak adanya kesan aman bagi para koruptor dan memastikan para terpidana korupsi mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya. Sherny Kojongian melarikan diri pada 2002, ketika proses persidangan kasus korupsi Bank BHS berlangsung. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Maret 2002 secara in absentia menjatuhkan vonis 20 tahun kepada Sherny Kojongian, bersama-sama dengan Hendra Rahardja dan Eko Edi Putranto.
Ketiganya dinilai majelis hakim terbukti dan sah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,95 triliun. Ketiganya juga dihukum mengembalikan kerugian negara tersebut secara tanggung renteng. Vonis pidana tersebut dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI pada 8 November 2002, namun tidak dapat segera dieksekusi karena ketiganya melarikan diri ke luar negeri.
Terhadap Hendra Rahardja, pemerintah Indonesia telah mengupayakan ekstradisi yang bersangkutan dari pemerintah Australia, namun Hendra keburu meninggal dunia pada 2002. Sebelumnya, Sherny Kojongian sudah menempuh berbagai upaya hukum selama pelariannya di Amerika Serikat.
Namun, dia tetap tidak dapat bertahan di Negeri Paman Sam tersebut. ICE (Immigration and Customs Enforcement) San Francisco pada 10 November 2010 menangkap Sherny . (lil)
Selanjutnya, Sherny akan langsung dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur. Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Tim Terpadu Pemulangan Buronan BLBI, yang juga menjabat Wakil Jaksa Agung Darmono, di Jakarta, Selasa (12/6/2012). Tim terpadu sendiri beranggotakan dari berbagai unsur lembaga, di antaranya kepolisian, Kementerian Luar Negeri, serta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).
Menurut Darmono, sesampainya di Bandara Soekarno-Hatta, buronan BLBI tersebut akan langsung dibawa ke Kejaksaan Agung. Selanjutnya, dimintai keterangan dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk dilakukan eksekusi. “Ya, eksekusinya mungkin di LP wanita,” kata Darmono. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Adi Toegarisman menambahkan, Sherny menggunakan pesawat Garuda Indonesia.
Direktur Informasi dan Media Kementerian Luar Negeri PLE Priatna juga membenarkan adanya informasi pemulangan paksa buronan BLBI tersebut. Menurut Priatna, penangkapan Sherny berkat kerja tim pencari tersangka dan terpidana tindak pidana korupsi yang diketuai Wakil Jaksa Agung Darmono. “Ini merupakan wujud nyata implementasi sinergi dan kerja sama internasional antara para penegak hukum untuk memberantas korupsi,” kata Priatna.
Keberhasilan pemulangan terpidana korupsi ini juga menunjukkan komitmen kuat pemerintah. “Tidak adanya kesan aman bagi para koruptor dan memastikan para terpidana korupsi mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya. Sherny Kojongian melarikan diri pada 2002, ketika proses persidangan kasus korupsi Bank BHS berlangsung. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Maret 2002 secara in absentia menjatuhkan vonis 20 tahun kepada Sherny Kojongian, bersama-sama dengan Hendra Rahardja dan Eko Edi Putranto.
Ketiganya dinilai majelis hakim terbukti dan sah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,95 triliun. Ketiganya juga dihukum mengembalikan kerugian negara tersebut secara tanggung renteng. Vonis pidana tersebut dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI pada 8 November 2002, namun tidak dapat segera dieksekusi karena ketiganya melarikan diri ke luar negeri.
Terhadap Hendra Rahardja, pemerintah Indonesia telah mengupayakan ekstradisi yang bersangkutan dari pemerintah Australia, namun Hendra keburu meninggal dunia pada 2002. Sebelumnya, Sherny Kojongian sudah menempuh berbagai upaya hukum selama pelariannya di Amerika Serikat.
Namun, dia tetap tidak dapat bertahan di Negeri Paman Sam tersebut. ICE (Immigration and Customs Enforcement) San Francisco pada 10 November 2010 menangkap Sherny . (lil)
()