Komisi III dilaporkan ke BK
A
A
A
Sindonews.com - Ancaman Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) akan melaporkan anggota Komisi III DPR RI terkait intervensi penetapan lokasi sidang Wali Kota Semarang ke Badan Kehormatan (BK) DPR RI ternyata tak main-main.
Hari ini, KPP resmi melaporkan anggota Komisi III terdiri atas Aziz Syamsuddin, Ahmad Yani, Syarifudin Suding, Nasir Djamil, dan Aboe Bakar Al-Habsyi ke BK.
Dalam laporannya KPP menilai, Azis cs itu telah melanggar kode etik sebagai anggota DPR, karena melakukan intervensi kebijakan KPK memindangkan sidang Wali Kota Semarang Soermarmo Hadi Saputro dari Semarang ke Jakarta.
"Hari ini kami menyerahkan berkas dugaan pelanggaran kode etik kepada BK," kata anggota KPP Donal Faris di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa (12/6/2012).
Anggot Komisi III itu campur tangan terhadap kewenangan yudikatif. "Kami menduga mereka memaksa MA mencabut SK persidangan, ini bentuk intervensi terhadap yudikatif," kata Donal.
Menurut Donal, Azis cs memaksakan kehendak dengan alasan fungsi pengawasan. "Memindahkan persidangan Wali Kota Semarang merupakan bentuk intervensi, DPR cenderung memaksakan kehendaknya," ulang Donal.
Secara terpisah dikonfirmasi, Ketua BK DPR M Prakosa mengatakan pihaknya belum menerima laporan itu. Jika laporan telah berada di tangan BK maka akan segera diproses sesuai ketentuan BK.
"BK akan menunggu pengaduan, lalu akan meneliti apakah layak ditindaklanjuti, kalau ada tentu akan dipanggil. Kalau tidak cukup bukti maka BK juga akan menyampaikan kepada pengadu," kata Prakosa.(lin)
Hari ini, KPP resmi melaporkan anggota Komisi III terdiri atas Aziz Syamsuddin, Ahmad Yani, Syarifudin Suding, Nasir Djamil, dan Aboe Bakar Al-Habsyi ke BK.
Dalam laporannya KPP menilai, Azis cs itu telah melanggar kode etik sebagai anggota DPR, karena melakukan intervensi kebijakan KPK memindangkan sidang Wali Kota Semarang Soermarmo Hadi Saputro dari Semarang ke Jakarta.
"Hari ini kami menyerahkan berkas dugaan pelanggaran kode etik kepada BK," kata anggota KPP Donal Faris di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa (12/6/2012).
Anggot Komisi III itu campur tangan terhadap kewenangan yudikatif. "Kami menduga mereka memaksa MA mencabut SK persidangan, ini bentuk intervensi terhadap yudikatif," kata Donal.
Menurut Donal, Azis cs memaksakan kehendak dengan alasan fungsi pengawasan. "Memindahkan persidangan Wali Kota Semarang merupakan bentuk intervensi, DPR cenderung memaksakan kehendaknya," ulang Donal.
Secara terpisah dikonfirmasi, Ketua BK DPR M Prakosa mengatakan pihaknya belum menerima laporan itu. Jika laporan telah berada di tangan BK maka akan segera diproses sesuai ketentuan BK.
"BK akan menunggu pengaduan, lalu akan meneliti apakah layak ditindaklanjuti, kalau ada tentu akan dipanggil. Kalau tidak cukup bukti maka BK juga akan menyampaikan kepada pengadu," kata Prakosa.(lin)
()