Besok, SHS jadi terdakwa

Selasa, 12 Juni 2012 - 12:01 WIB
Besok, SHS jadi terdakwa
Besok, SHS jadi terdakwa
A A A
Sindonews.com - Wali Kota Semarang nonaktif Soemarmo Hadi Saputro (SHS) direncanakan akan menjalani persidangan pertamanya Rabu 13 Juni 2012 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Besok rencananya sidang perdana Wali Kota Semarang di Tipikor Jakarta," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi melalui pesan singkatnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/6/2012).

Sekedar diketahui, Soemarmo dijadikan tersangka setelah KPK mengembangkan kasus suap yang menjerat Sekretaris Daerah Kota Semarang, Akhmat Zaenuri.

Zaenuri sendiri tertangkap tangan saat memberikan suap berupa uang kepada dua anggota DPRD Kota Semarang, Agung Purno Sarjono (Fraksi PAN) dan Sumartono (Fraksi Partai Demokrat), pada 24 November 2011 lalu. Mereka ditangkap KPK bersama barang bukti berupa uang yang diduga suap Rp40 juta.

Uang yang tersimpan dalam puluhan amplop dengan jumlah bervariasi antara Rp1,7 juta sampai Rp4 juta rencananya akan digunakan untuk memuluskan pembahasan program tambahan penghasilan pegawai pada APBD 2012 senilai Rp100 miliar.

Saat ini, Zaenuri tengah menjalani hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan karena terbukti menyuap dalam pembahasan RAPBD Kota Semarang 2012. Sedangkan Seomarmo sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan ditahan di Rutan Cipinang sejak 30 Maret 2012 lalu. (lil)

()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8042 seconds (0.1#10.140)