Besok, kasus Wa Ode disidangkan

Selasa, 12 Juni 2012 - 11:13 WIB
Besok, kasus Wa Ode disidangkan
Besok, kasus Wa Ode disidangkan
A A A
Sindonews.com - Tersangka kasus dugaan suap pembahasan Dana Percepatan Infrastruktur Daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati akan menjalani persidangan perdananya pada Rabu 13 Juni 2012, setelah tim jaksa penuntut menyelesaikan berkas penuntutannya.

"Direncanakan kalau tidak ada halangan sidang perdana dengan terdakwa Wa Ode akan digelar besok di Tipikor Jakarta," kata Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi melalui pesan singkatnya di Jakarta, Selasa (12/6/2012).

Dia mengungkapkan, berkas penuntutan Wa Ode nantinya akan diajukan dalam satu berkas penuntutan untuk dua kasus yang berbeda. Yaitu, kasus suap pembahasan DPID dan pencucian uang hasil korupsi tersebut.

Dalam kasus ini, Wa Ode diduga menerima suap Rp6 miliar dari Fahd A Rafiq terkait pengalokasian DPID untuk tiga kabupaten di Aceh. Fahd juga ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.

Dalam pengembangannya, KPK juga menetapkan Wa Ode sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kepemilikan uang Rp10 miliar dalam rekeningnya.

Terkait kasus dugaan suap yang menjeratnya, Wa Ode pernah menuding Wakil Ketua DPR Anis Matta, serta pimpinan Banggar DPR Olly Dondokambey dan Tamsil Linrung, terlibat. Menurut Wa Ode, Anis dan dua pemimpin Banggar DPR itu menyalahi prosedur dalam menentukan daerah-daerah penerima DPID. Tudingan itu telah dibantah Anis, Tamsil, dan Olly. (lil)

()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9069 seconds (0.1#10.140)