KPK didesak ambil alih kasus BLBI

Selasa, 12 Juni 2012 - 08:10 WIB
KPK didesak ambil alih...
KPK didesak ambil alih kasus BLBI
A A A
Sindones.com - Tertangkapnya pengemplang dana Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) Sherny Kojongian diharapkan dapat mengungkap kasus korupsi BLBI, yang melibatkan pengusaha pengusaha besar lainnya.

Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan harus ada keseriusan dari penegak hukum menuntaskan kasus ini.

Dia menilai Kejaksaan Agung (Kejagung), lembaga yang selama ini menangani kasus tersebut tidak memiliki kemauan dan keseriusan mengungkap korupsi triliunan rupiah ini. "Maka KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) harus terlibat, ambil alih kasus ini," ujar Emerson.

Dia juga menyoroti masih banyaknya terpidana dalam kasus ini yang belum dieksekusi. Hal ini karena tidak ada upaya optimal dari para penegak hukum untuk mencari jejak para terpidana yang masih buron BLBI. Padahal, mereka sudah merugikan negara dan melakukan kejahatan kemanusiaan dengan mengorup uang negara.

Sebelumnya, Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan bahwa kasus ini (BLBI) sudah selesai dan tak dapat diproses lagi, sehingga ICW menilai Kejagung sudah tidak ada kemauan mengungkap kasus ini. "Kan sudah tidak ada lagi, sudah selesai," kata Basrief beberapa waktu lalu.

Namun dengan tertangkapnya Sherny, bisa menjadi awal lagi untuk mengungkap kasus BLBI ini. Menurut Emerson, alasan Kejagung untuk menghentikan penyidikan kasus ini tidak jelas.

Dia berharap ada tindakan dari Kejagung untuk memproses kasus ini kembali. Sekadar mengingatkan, surat perintah penghentian penyidikan (SP3) diterbitkan Kejagung untuk kasus pengemplang dana BLBI atas nama Sjamsul Nursalim. Alasannya, Sjamsul sudah mengganti kerugian negara.

Namun, kata Emerson, aset negara yang dikembalikan belum seluruhnya. "Kita akan terus ingatkan Kejagung,jika memang tak ada respons, kita sangat berharap keseriusan KPK," papar dia.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (Maki) Boyamin Saiman menilai kasus BLBI sudah sangat mencederai rasa keadilan masyarakat. Dia menilai pemerintah dan penegak hukum tidak serius dalam penganan kasus kejahatan korupsi BLBI. "Kasus sudah lama dan baru tertangkap sekarang, itu pun hanya satu orang. Yang lainnya masih bebas," papar Boyamin.

Dia menjelaskan, pemerintah dan penegak hukum terkesan membiarkan para pelaku utama kasus ini bebas berkeliaran. Upaya untuk melakukan penangkapan tidak optimal. Pemerintah dan penegak hukum lanjut dia, sudah "masuk angin". Padahal, kasus ini merugikan negara hingga ratusan triliunan rupiah.

Bahkan yang paling kentara, ujar dia, saat terbit SP3 untuk Sjamsul Nursalim dan beberapa pelaku lainnya. Padahal, Sjamsul merupakan salah seorang yang mengemplang dana BLBI dengan nominal terbesar.

"Dia juga sudah menyuap jaksa Urip, tapi ternyata bebas sampai sekarang. Ini luar biasa. Semua pihak di sini sudah masuk angin," papar dia.

Menurut dia, tertangkapnya Sherny membuka peluang Kejagung untuk menyelidiki kasus BLBI. Kejagung jangan beralasan bahwa sudah ada pengembalian atau penggantian kerugian negara dari para pelaku, sehingga kasus bisa dihentikan.

"Nah, penggantian itu juga tidak menutup kerugian negara. Sukur-sukur bisa mencapai 100%. Catatan kami, 30% saja tidak sampai. Selain juga penggantian kerugian negara tidak bisa menghentikan proses pidana," papar dia.

Menurut dia, uang negara yang dikemplang oleh para obligor itu mencapai lebih dari Rp600 triliun. Sementara yang sudah dikembalikan baru mencapai Rp150 triliun.

Sekadar diketahui, terpidana kasus korupsi penyimpangan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sherny Kojongian ditangkap Interpol di San Francisco,Amerika Serikat. Dia kemudian dideportasi ke Indonesia.

Rencananya, dia tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu 13 Juni 2012 besok. Setibanya di Indonesia, Sherny akan langsung diserahkan ke Kejagung untuk dieksekusi.

Tindak korupsi yang dilakukan Sherny terjadi pada 1992–1996.Bersama Komisaris Utama BHS Hendra Rahardja dan Komisaris Eko Edy Putranto (anak Hendra), Sherny yang saat itu menjabat sebagai direktur kredit/HRD/treasury memberikan persetujuan kredit kepada perusahaan grup. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0460 seconds (0.1#10.140)