Koruptor tak bisa sakit lagi

Senin, 11 Juni 2012 - 12:52 WIB
Koruptor tak bisa sakit lagi
Koruptor tak bisa sakit lagi
A A A
Sindonews.com - Para tersangka kasus korupsi dipastikan tidak bisa berdalih sakit atau mengalami gangguan kesehatan saat akan menjalani sidang maupun saat akan diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu ditegaskan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Dokter Prijo Sidipratomo. Menurutnya, dokter pribadi para tersangka korupsi hanya bisa membuat rujukan. Semua keputusan tentang penyakit yang bersangkutan tetap ada di tangan dokter yang ditunjuk KPK maupun IDI. Di luar itu, KPK maupun pengadilan bisa tetap menjalankan pemeriksaan dan sidang.

"Keterangan medis dokter pribadi dari saksi, tersangka, maupun terdakwa yang akan diperiksa KPK hanya bersifat masukan, keputusan tetap berada tim dokter yang dibentuk KPK dan IDI," ujar Prijo di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (11/6/2012).

Ditambahkan dia, para tersangka kasus korupsi maupun saksi yang akan diperiksa tim penyidik KPK, tidak dapat lagi berkilah dengan beralasan sakit untuk tidak melakukan pemeriksaan. Karena, keputusan dari hasil pemeriksaan yang telah dikeluarkan oleh IDI bersifat final dan tidak bisa diganggu gugat.

"IDI itu kan lembaga yang menaungi seluruh Dokter, menjaga mutu dokter yang ada di Indonesia. Sehingga, hasil pemeriksaan kami tidak dapat lagi dibanding-bandingkan dengan keterangan lainnya, dan hasil tersebut sudah bersifat final dan tidak bisa diganggu gugat," papar Prijo.

Keterangan Ketua IDI ini untuk meluruskan banyaknya tersangka kasus korupsi yang kerap memakai alasan tengah mangalami sakit untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK, maupun saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Sebut saja tersangka kasus suap Wisma Atlet Angelina Sondakh. Mantan putri Indonesia ini kerap memakai jurus sakit untuk menghindari panggilan penyidik KPK. Mulai dari penyakit sinusitisnya kambuh, hingga penyakit patah tulangnya kambuh dan butuh operasi. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8464 seconds (0.1#10.140)
pixels