Petinggi PT Adhi Karya diperiksa KPK

Senin, 11 Juni 2012 - 11:52 WIB
Petinggi PT Adhi Karya diperiksa KPK
Petinggi PT Adhi Karya diperiksa KPK
A A A
Sindonews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Kepala Divisi Konstruksi III PT Adhi Karya, Adji Satmoko, sebagai saksi dalam kasus suap konstruksi venue menembak PON Riau.

Adji diduga mengetahui kasus suap revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan Pekan Olah Raga Nasional (PON) ke-18 di Riau.

"Diperiksa sebagai saksi atas tersangka TAY," ujar Kabag Pemberitaan dan informasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta, Senin (11/6/2012).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tersangka kepada Mantan Kepala Dinas Pemuda dan OlahRaga Riau Lukman Abbas, dan anggota DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin (TAY). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pembahasan Perda No 6 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan PON XVIII tahun 2012.

Lukman Abbas yang juga orang dekat Gubernur Riau, Rusli Zaenal, dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b. Atau pasal 13 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara Taufan yang juga politisi PAN disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 atau pasal 11 UU Tipikor.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka yang masing-masingnya Eka Dharma Putra (pegawai Dispora), Rahmat Syahputra (PT PP) dan Lukman Abbas sebagai pemberi suap. Kemudian 3 anggota DPRD Riau yakni M Faisal Aswan (fraksi Golkar), M Dunir (PKB), dan Taufan Andoso Yakin (Fraksi PAN) selaku penerima suap terkait revisi Perda tersebut.

Dalam perkembangannya, berkas dua tersangka Eka Darma Putra dan Rahmat Saputra sudah naik ke tahap dua penyidikan. Sejumlah 30 orang saksi telah diperiksa di Sekolah Polisi Negara (SPN) Pekanbaru, Riau. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4984 seconds (0.1#10.140)