Cek pelawat, KPK selidiki jaringan Miranda

Senin, 11 Juni 2012 - 08:40 WIB
Cek pelawat, KPK selidiki jaringan Miranda
Cek pelawat, KPK selidiki jaringan Miranda
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kasus suap cek pelawat terhadap tersangka Miranda S Goeltom sebagai kejahatan yang canggih dan terstruktur. Karena itu, pengembangan pengusutan jaringan (case building) yang berada di balik kasus Miranda terus dilakukan KPK.

Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto mengatakan, kasus cek pelawat senilai Rp24 miliar atas tersangka Miranda S Goeltom dilakukan dengan kesadaran dan secara terencana oleh perorangan serta kelompok.

"Di mana-mana ada kejahatan yang tindakannya dilakukan sangat canggih. Karena kejahatan yang dilakukan sangat canggih, maka keyakinan dari media, hakim, dan publik jadi penting untuk konstruksi. Bagi saya (KPK), kasus Miranda cukup sophisticated," kata Bambang di Gedung KPK, Jakarta, 10 Juni 2012 kemarin.

Bukti-bukti kasus cek pelawat yang sudah diminimalisasi pihak-pihak tertentu,lanjut dia, termasuk di dalamnya pengingkaran saksi terhadap beberapa pertemuan sebelum pemenangan Miranda sebagai Direktur Gubernur Senior Bank Indonesia (BI). Padahal, kata dia, para saksi tersebut sebelumnya mengakui pertemuan baik di Hotel Dharmawangsa,di kompleks Senayan DPR, maupun di kediaman Nunun Nurbaetie.

Bahkan seringkali mengaku lupa atas penerimaan cek dan nominalnya. Selain itu, dia menambahkan pergantian nama PT First Mujur Plantation yang diduga sebagai pemilik 480 cek pelawat tersebut, telah berganti nama menjadi PT Baruman Agro Sentosa. Perubahan itu diduga sebagai upaya pengaburan fakta.

Meski demikian, dia mengaku perubahan itu belum diselidiki. Kuasa hukum Miranda S Goeltom, Andi Simangunsong, menilai pernyataan Bambang Widjojanto sebagai upaya pembentukan opini publik untuk menyudutkan kliennya.

Miranda S Goeltom, lanjut dia, memang tidak terlibat dan tidak tahu menahu beredarnya cek pelawat kepada sejumlah anggota Komisi IX DPR Periode 1999–2004. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7801 seconds (0.1#10.140)