Keberadaan wamen sangat membantu menteri
A
A
A
Sindonews.com - Walaupun dinilai membebani anggaran negara, keberadaan Wakil Menteri (Wamen) dianggap dapat membantu tugas seorang menteri yang tergolong berat.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Mari Elka Pangestu mengatakan, tugas seorang menteri sangat berat. Maka baginya keberadaan wakil menteri (wamen) sangat membantu.
"Intinya saya sangat terbantu dengan adanya Wamen," kata Mari, di Bandung, Sabtu (9/6/2012).
Seperti diketahui, Mari saat ini didampingi Wamen Sapta Nirwandar, mantan Direktur Jenderal Pemasaran Kemenbudpar.nMari melanjutkan, tugas wamen adalah membantu kinerja menteri.
"Jadi banyak hal yang dibantu oleh Wamen terhadap menteri. JAdi keberadan Wamen sangat berguna," tandasnya.
Selain itu, imbuh dia, tugas negara perlu dikerjakan oleh suatu tim yang saling bekerja sama. Sehingga tim tersebut mendukung visi dan misi kenegaraan.
Namun, dia enggan menyebutkan berapa idealnya jumlah wamen atau tim yang harus mendampingi seorang menteri dalam menjalankan tugas-tugasnya.
"Saya tidak bisa menyebutkan, itu hak prerogatifnya presiden," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, keberadaan Wamen dinilai hanya membebani angaran negara dan tak sejalan dengan program Gerakan Nasional Penghematan Energi dan Penghematan Anggaran yang dicanangkan pemerintah.
Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri menyatakan, keputusan mengangkat atau memberhentikan wamen sepenuhnya bisa bisa dilakukan Presiden. Putusan MK ini menguatkan Pasal 4 dan Pasal 17 UUD 1945 jo Pasal 10 UU Nomor 39 tahun 2008.(azh)
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Mari Elka Pangestu mengatakan, tugas seorang menteri sangat berat. Maka baginya keberadaan wakil menteri (wamen) sangat membantu.
"Intinya saya sangat terbantu dengan adanya Wamen," kata Mari, di Bandung, Sabtu (9/6/2012).
Seperti diketahui, Mari saat ini didampingi Wamen Sapta Nirwandar, mantan Direktur Jenderal Pemasaran Kemenbudpar.nMari melanjutkan, tugas wamen adalah membantu kinerja menteri.
"Jadi banyak hal yang dibantu oleh Wamen terhadap menteri. JAdi keberadan Wamen sangat berguna," tandasnya.
Selain itu, imbuh dia, tugas negara perlu dikerjakan oleh suatu tim yang saling bekerja sama. Sehingga tim tersebut mendukung visi dan misi kenegaraan.
Namun, dia enggan menyebutkan berapa idealnya jumlah wamen atau tim yang harus mendampingi seorang menteri dalam menjalankan tugas-tugasnya.
"Saya tidak bisa menyebutkan, itu hak prerogatifnya presiden," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, keberadaan Wamen dinilai hanya membebani angaran negara dan tak sejalan dengan program Gerakan Nasional Penghematan Energi dan Penghematan Anggaran yang dicanangkan pemerintah.
Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri menyatakan, keputusan mengangkat atau memberhentikan wamen sepenuhnya bisa bisa dilakukan Presiden. Putusan MK ini menguatkan Pasal 4 dan Pasal 17 UUD 1945 jo Pasal 10 UU Nomor 39 tahun 2008.(azh)
()