Intervensi pengadilan, Komisi III dilaporkan ke KPK

Jum'at, 08 Juni 2012 - 13:25 WIB
Intervensi pengadilan,...
Intervensi pengadilan, Komisi III dilaporkan ke KPK
A A A
Sindonews.com - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena diduga melakukan intervensi terhadap sidang pemindahan lokasi sidang Wali Kota Semarang nonaktif Soemarno Hadi Suparto (SHS).

"Kami melaporkan tindakan anggota Komisi III ini ke KPK karena berupaya mengintervensi peradilan," ujar Aktivis LBH Jakarta yang juga Anggota Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) Nurkholis usai bertemu dengan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (8/6/2012).

Ditambahkan dia, tindakan oknum anggota DPR itu, merupakan obstruction of justice yang melanggar beberapa ketentuan yaitu Pasal 21 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor, mengganggu independensi kekuasaan kehakiman yang diatur dalam UU Nomor 46 tahun 2009, serta Konvesni PBB Melawan Korupsi yang diratifikasi ke UU Nomor 7 tahun 2006.

"Untuk itu, kami meminta KPK-MA tidak mau diintervensi oleh politikus serta meminta agar laporan ini ditindaklanjuti," tegas Nurkholis.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Wali Kota Semarang Soemarmo Hadi Saputro, Maju Posko Simbolon, mengecam keputusan KPK yang membawa kasus Soemarmo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Soemarmo diduga melakukan suap pengesahan RAPBD Kota Semarang tahun anggaran 2012 kepada anggota DPRD Kota Semarang.

Soemarmo diduga memerintahkan mantan Sekda Kota Semarang Akhmat Zaenuri mempersiapkan dana sebesar Rp10 miliar yang berasal dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk diberikan kepada anggota DPRD agar mengesahkan RAPBD tersebut. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0655 seconds (0.1#10.140)